Gugatan Pilkada Sulut Elly Lasut-Hanny Pajouw Dicabut
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara, Elly Lasut dan Hanny Pajouw, resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Sulut 2024 di Mahkamah Konstitusi.
![Gugatan Pilkada Sulut Elly Lasut-Hanny Pajouw Dicabut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/110040.638-gugatan-pilkada-sulut-elly-lasut-hanny-pajouw-dicabut-1.jpg)
Gugatan Pilkada Sulawesi Utara Dicabut
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, terkait hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK menetapkan permohonan pencabutan gugatan perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 dikabulkan. Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025, penarikan permohonan dinyatakan beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Elly Lasut dan Hanny Pajouw resmi tidak dapat lagi mengajukan gugatan terkait hal ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Elly Lasut-Hanny Pajouw, Denny Indrayana, telah menyampaikan surat pencabutan gugatan pada sidang perdana 13 Januari 2025. Surat tersebut, yang diterima kepaniteraan pada 13 Desember 2024, menyatakan niat kliennya untuk menarik permohonan. Dengan putusan MK, perkara ini pun berakhir.
Alasan Awal Gugatan
Awalnya, Elly Lasut dan Hanny Pajouw menggugat pasangan calon nomor urut 1, Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, ke MK. Mereka meminta diskualifikasi pasangan Yulius-Johannes dan pembatalan keputusan KPU Sulut atas perolehan suara mereka. KPU Sulut sebelumnya menetapkan Yulius-Johannes sebagai pemenang dengan 539.039 suara, unggul atas Elly-Hanny (463.433 suara) dan pasangan calon lainnya.
Gugatan Elly-Hanny didasari dugaan pelanggaran prinsip pemilu oleh pasangan Yulius-Johannes. Mereka mendalilkan bahwa Yulius, sebagai mantan terpidana kasus penculikan aktivis 1998, tidak secara terbuka mengumumkan statusnya. Hal ini, menurut mereka, melanggar Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mewajibkan mantan terpidana calon kepala daerah untuk mempublikasikan status tersebut.
Selain itu, gugatan juga mencakup dugaan politik uang, intimidasi terhadap warga dan kepala desa, serta ketidaknetralan aparat, ASN, dan kepala desa yang diduga dilakukan oleh tim Yulius-Johannes.
Kesimpulan
Dengan dicabutnya gugatan ini, proses hukum terkait Pilkada Sulawesi Utara 2024 berakhir. Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada tersebut.