Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Korupsi Emas Antam: Enam Mantan Pejabat Dituntut 9 Tahun Penjara
Korupsi Emas Antam: Enam Mantan Pejabat Dituntut 9 Tahun Penjara

Enam mantan pejabat PT Antam dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi pengelolaan emas senilai Rp3,31 triliun.

Tujuh Pelaku Swasta Dituntut 8-12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Emas Antam Rp3,31 Triliun
Tujuh Pelaku Swasta Dituntut 8-12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Emas Antam Rp3,31 Triliun

Tujuh pihak swasta dituntut hukuman penjara 8-12 tahun dan denda ratusan juta rupiah karena keterlibatan mereka dalam kasus korupsi emas PT Antam senilai Rp3,31 triliun.

6 Mantan Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara Rp3,31 Triliun
6 Mantan Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara Rp3,31 Triliun

Enam mantan pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan negara sebesar Rp3,31 triliun karena dugaan korupsi tata kelola emas 109 ton periode 2010-2022, melibatkan kerjasama dengan tujuh pihak swasta.