Korupsi Emas Antam: Enam Mantan Pejabat Dituntut 9 Tahun Penjara
Korupsi Emas Antam: Enam Mantan Pejabat Dituntut 9 Tahun Penjara

Enam mantan pejabat PT Antam dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi pengelolaan emas senilai Rp3,31 triliun.

Hakim Tolak Keberatan Mantan Pejabat Antam Kasus Emas 109 Ton
Hakim Tolak Keberatan Mantan Pejabat Antam Kasus Emas 109 Ton

Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi lima mantan pejabat PT Antam terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas periode 2010-2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,31 triliun.

6 Mantan Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara Rp3,31 Triliun
6 Mantan Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara Rp3,31 Triliun

Enam mantan pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan negara sebesar Rp3,31 triliun karena dugaan korupsi tata kelola emas 109 ton periode 2010-2022, melibatkan kerjasama dengan tujuh pihak swasta.