Tujuh Pelaku Swasta Dituntut 8-12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Emas Antam Rp3,31 Triliun
Tujuh pihak swasta dituntut hukuman penjara 8-12 tahun dan denda ratusan juta rupiah karena keterlibatan mereka dalam kasus korupsi emas PT Antam senilai Rp3,31 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tujuh pelanggan emas PT Antam dengan hukuman penjara 8 hingga 12 tahun. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010-2022, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun. Para terdakwa, yang merupakan pihak swasta, didakwa telah menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu. JPU, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp750 juta untuk setiap terdakwa, dengan ancaman hukuman tambahan berupa kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar. Lebih lanjut, JPU menuntut pembayaran uang pengganti yang nilainya bervariasi untuk setiap terdakwa, sesuai dengan jumlah uang yang telah mereka peroleh dari tindak pidana korupsi ini.
Rincian Tuntutan dan Kerugian Negara
Berikut rincian tuntutan pidana penjara untuk masing-masing terdakwa: Gluria Asih Rahayu (8 tahun), Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja (masing-masing 10 tahun), serta Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas (masing-masing 12 tahun). Besaran uang pengganti yang dituntut juga bervariasi, mulai dari Rp2,07 miliar (Gluria) hingga Rp616,94 miliar (Lindawati).
JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menikmati uang hasil korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta ada terdakwa yang berusia lanjut. "Kami menuntut para terdakwa agar dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas JPU dalam persidangan.
Kasus ini juga melibatkan enam mantan pejabat PT Antam, yaitu Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan. Mereka diduga turut terlibat dalam korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun. Kerugian tersebut tidak hanya mencakup uang yang dinikmati oleh tujuh terdakwa swasta, tetapi juga kerugian dari pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.
Peran Pihak Swasta dan Pejabat Antam
Tujuh terdakwa swasta didakwa bersama-sama dengan enam mantan pejabat PT Antam. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dalam perusahaan BUMN untuk mencegah terjadinya korupsi dan kerugian negara.
Proses hukum terus berlanjut, dan putusan pengadilan akan menentukan nasib para terdakwa. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya dalam sektor pertambangan. Kerugian negara yang mencapai Rp3,31 triliun menjadi bukti nyata dampak buruk korupsi terhadap perekonomian nasional.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, tanpa pandang bulu. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.