Tujuh Pelaku Swasta Dituntut 8-12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Emas Antam Rp3,31 Triliun
Tujuh Pelaku Swasta Dituntut 8-12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Emas Antam Rp3,31 Triliun

Tujuh pihak swasta dituntut hukuman penjara 8-12 tahun dan denda ratusan juta rupiah karena keterlibatan mereka dalam kasus korupsi emas PT Antam senilai Rp3,31 triliun.

Hakim Tolak Keberatan Mantan Pejabat Antam Kasus Emas 109 Ton
Hakim Tolak Keberatan Mantan Pejabat Antam Kasus Emas 109 Ton

Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi lima mantan pejabat PT Antam terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas periode 2010-2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,31 triliun.

6 Mantan Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara Rp3,31 Triliun
6 Mantan Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara Rp3,31 Triliun

Enam mantan pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan negara sebesar Rp3,31 triliun karena dugaan korupsi tata kelola emas 109 ton periode 2010-2022, melibatkan kerjasama dengan tujuh pihak swasta.