{{caption}}
Tujuh Pelaku Swasta Dituntut 8-12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Emas Antam Rp3,31 Triliun

Tujuh pihak swasta dituntut hukuman penjara 8-12 tahun dan denda ratusan juta rupiah karena keterlibatan mereka dalam kasus korupsi emas PT Antam senilai Rp3,31 triliun.

{{caption}}
Hakim Tolak Keberatan Mantan Pejabat Antam Kasus Emas 109 Ton

Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi lima mantan pejabat PT Antam terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas periode 2010-2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,31 triliun.

{{caption}}
6 Mantan Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara Rp3,31 Triliun

Enam mantan pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan negara sebesar Rp3,31 triliun karena dugaan korupsi tata kelola emas 109 ton periode 2010-2022, melibatkan kerjasama dengan tujuh pihak swasta.