Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000/kg, BI Catat Kenaikan Harga Pangan
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp100.000 per kg dan telur ayam Rp30.850 per kg, serta kenaikan harga komoditas pangan lainnya.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia melaporkan lonjakan harga sejumlah komoditas pangan pada Selasa, 25 Maret 2024. Laporan tersebut menunjukkan harga cabai rawit merah mencapai angka fantastis, yakni Rp100.000 per kilogram (kg), sementara harga telur ayam ras juga mengalami kenaikan, tercatat di angka Rp30.850 per kg. Kenaikan ini terjadi di tingkat pedagang eceran secara nasional.
Data PIHPS yang dirilis pukul 09.20 WIB tersebut memberikan gambaran lengkap mengenai situasi harga pangan di Indonesia. Selain cabai rawit merah dan telur ayam, beberapa komoditas penting lainnya juga mengalami perubahan harga. Hal ini tentunya berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat dan perlu menjadi perhatian pemerintah.
Laporan ini mencakup berbagai jenis komoditas, mulai dari bahan pokok seperti beras dan minyak goreng hingga protein hewani seperti daging ayam dan sapi. Seluruh data ini penting untuk dipantau agar pemerintah dapat mengambil langkah-langkah tepat dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Harga Komoditas Pangan Lainnya
Selain cabai rawit merah dan telur ayam, PIHPS juga mencatat harga komoditas pangan lainnya. Bawang merah terpantau di harga Rp49.400 per kg, sementara bawang putih dibanderol Rp45.900 per kg. Beras, sebagai komoditas pokok, memiliki rentang harga yang bervariasi tergantung kualitasnya. Beras kualitas bawah I dihargai Rp10.900 per kg, kualitas bawah II Rp13.750 per kg, medium I Rp15.200 per kg, medium II Rp12.950 per kg, super I Rp15.400 per kg, dan super II Rp15.000 per kg.
Untuk jenis cabai lainnya, harga cabai merah besar mencapai Rp45.000 per kg, cabai merah keriting Rp56.900 per kg, dan cabai rawit hijau Rp52.100 per kg. Harga daging ayam ras tercatat Rp35.000 per kg, sedangkan daging sapi kualitas I dan II masing-masing dihargai Rp142.500 per kg dan Rp146.250 per kg.
Komoditas gula pasir juga mengalami fluktuasi harga. Gula pasir kualitas premium dihargai Rp18.650 per kg, sementara gula pasir lokal Rp18.900 per kg. Untuk minyak goreng, harga minyak goreng curah tercatat Rp19.900 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I Rp22.950 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek II Rp24.700 per liter.
Analisis dan Implikasi
Data PIHPS ini menunjukkan adanya fluktuasi harga yang signifikan pada beberapa komoditas pangan utama. Kenaikan harga cabai rawit merah yang cukup drastis, mencapai Rp100.000 per kg, patut menjadi perhatian serius. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut untuk mengidentifikasi penyebabnya dan mencari solusi agar harga dapat kembali stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Kenaikan harga pangan ini berpotensi meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini, misalnya dengan meningkatkan produksi, menstabilkan pasokan, dan melakukan intervensi pasar jika diperlukan. Penting juga untuk memastikan distribusi pangan berjalan lancar sehingga harga di tingkat konsumen tidak terlalu tinggi.
Transparansi informasi harga pangan, seperti yang dilakukan oleh PIHPS, sangat penting untuk memberikan gambaran yang akurat kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dengan informasi yang akurat dan tepat waktu, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi dan mengatasi fluktuasi harga pangan.
Ke depannya, pemantauan harga pangan secara berkala dan responsif terhadap perubahan pasar menjadi kunci untuk menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.