Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram!
Harga emas Antam melonjak Rp15.000 per gram pada Rabu, 22 Januari 2024, menjadi Rp1.606.000 per gram, dengan harga buyback juga mengalami kenaikan dan detail harga emas berbagai ukuran tersedia.
![Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/22/100039.308-harga-emas-antam-tembus-rp16-juta-per-gram-1.jpg)
Harga emas Antam kembali menanjak! Pada Rabu, 22 Januari 2024, harga emas batangan Antam terpantau naik signifikan. Lonjakan harga mencapai Rp15.000 per gram, sehingga harga jual terbaru mencapai Rp1.606.000 per gram. Informasi ini dihimpun langsung dari situs resmi Logam Mulia.
Kenaikan harga emas ini tentu menarik perhatian para investor dan pembeli emas. Penting untuk diingat, harga jual emas sudah termasuk potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak ini bervariasi, bergantung pada status NPWP pembeli.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut naik. Saat ini, harga pembelian kembali emas batangan oleh PT Antam Tbk berada di angka Rp1.454.000 per gram. Perlu diingat bahwa penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini 1,5 persen untuk yang memiliki NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Transparansi dan kepatuhan pajak menjadi hal penting dalam setiap transaksi jual beli emas Antam. Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi emas, pastikan untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku.
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran, berdasarkan data dari situs Logam Mulia pada tanggal 22 Januari 2024:
- 0,5 gram: Rp853.000
- 1 gram: Rp1.606.000
- 2 gram: Rp3.152.000
- 3 gram: Rp4.703.000
- 5 gram: Rp7.805.000
- 10 gram: Rp15.555.000
- 25 gram: Rp38.762.000
- 50 gram: Rp77.445.000
- 100 gram: Rp154.812.000
- 250 gram: Rp386.765.000
- 500 gram: Rp773.320.000
- 1.000 gram: Rp1.546.600.000
Pajak pembelian emas juga perlu diperhatikan. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan bersamaan dengan pembelian emas batangan.
Kesimpulannya, pergerakan harga emas Antam patut menjadi perhatian. Kenaikan harga yang cukup signifikan ini mengindikasikan fluktuasi pasar yang dinamis. Sebelum berinvestasi, selalu lakukan riset dan pertimbangkan kondisi pasar terkini.