Harga MinyaKita Naik: Distributor Diduga Bermain Harga
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan kenaikan harga MinyaKita disebabkan oleh distributor yang menaikkan harga jual di tingkat pengecer, memicu operasi pasar di berbagai daerah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan penyebab kenaikan harga MinyaKita. Diduga, distributor minyak goreng rakyat ini memainkan harga di tingkat pengecer, menyebabkan harga jual di pasaran lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Mendag Budi saat melakukan operasi di Tangerang, Banten, Jumat lalu (24/1).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung bergerak cepat dengan melakukan operasi pasar terhadap distributor MinyaKita di seluruh Indonesia, terutama di wilayah dengan harga tinggi. Fokus operasi ini adalah distributor yang menjual MinyaKita di atas HET Rp15.700 per liter. Mendag menemukan bukti distributor menjual MinyaKita dengan harga Rp15.500 di tingkat pengecer, padahal HET ke konsumen sudah ditetapkan Rp15.700. Ini membuktikan adanya markup harga yang dilakukan oknum distributor.
Meskipun pasokan MinyaKita dari produsen lancar dan distribusi berjalan sesuai aturan, harga di pasaran tetap tinggi. Mendag Budi menduga praktik serupa, yaitu permainan harga di tingkat distributor 2 (D2), terjadi di beberapa wilayah lainnya. Oleh karena itu, pengecekan dan pengawasan akan diperluas ke Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan wilayah Indonesia timur lainnya.
Permainan Harga di Tingkat Distributor
Berdasarkan temuan di lapangan oleh Satgas Pangan, masalah utama kenaikan harga MinyaKita bukan dari sisi pasokan, melainkan ulah oknum distributor yang menaikkan harga jual. Mendag menegaskan, produsen telah memastikan ketersediaan stok MinyaKita cukup. Rata-rata harga MinyaKita nasional saat ini mencapai Rp17.000 per liter, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan.
Penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia
Selain operasi pasar, Mendag juga menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten. Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran distribusi MinyaKita. Berdasarkan pengawasan Satgas Pangan, NNI masih memproduksi MinyaKita meskipun masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis.
Lebih lanjut, NNI juga diduga tidak memiliki izin edar Badan POM untuk MinyaKita, tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 (aktivitas pengepakan), dan memalsukan surat rekomendasi izin edar. NNI sebagai repacker atau D2 juga diduga memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO dan memproduksi MinyaKita dengan ukuran kurang dari 1 liter.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sekitar 7.800 botol dan 275 dus MinyaKita (isi 12 botol/dus) yang diduga tidak sesuai standar. Temuan ini menjadi bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang melakukan kecurangan dan merugikan konsumen.
Kesimpulannya, kenaikan harga MinyaKita bukan masalah pasokan, tetapi akibat ulah distributor yang menaikkan harga di atas HET. Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam permainan harga untuk melindungi konsumen dan memastikan stabilitas harga MinyaKita.