Hasto Kristiyanto Bantah Perintah Tenggelamkan Ponsel, Staf Sebut Tradisi Ngelarung
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah telah memerintahkan stafnya menenggelamkan ponsel; staf tersebut mengklaim tindakannya sebagai tradisi 'ngelarung'.
Jakarta, 7 Februari 2024 - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara tegas membantah tuduhan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan bukti. Bantahan ini disampaikan langsung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Kusnadi menyatakan bahwa ponsel tersebut masih ada dan tidak pernah ia tenggelamkan. "Tidak ada pak, HP-nya masih ada," tegas Kusnadi saat memberikan keterangan di persidangan. Pernyataan ini langsung menjawab tudingan KPK yang sebelumnya telah beredar.
Klarifikasi Tuduhan KPK
Awalnya, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menanyakan klarifikasi terkait pernyataan KPK mengenai 'ngelarung' ponsel. Kusnadi menjelaskan bahwa 'ngelarung' merupakan tradisi atau ritual di daerah asalnya, yang diyakininya sebagai cara untuk membuang sial. "Ngelarung itu ritual pak, biasa kalau itu kan saya itu sering ritual, ngelarung ini pak. Pas ngelarung itu saya buang sial pak," jelas Kusnadi.
Ia menjelaskan bahwa tindakan 'ngelarung' yang dilakukan pada 6 Juni 2024, setelah melakukan melukat di Bali, sama sekali tidak berkaitan dengan upaya menghilangkan bukti. Kusnadi menekankan bahwa ia tidak pernah menerima perintah dari Hasto untuk menenggelamkan handphone, apalagi yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Ia juga menegaskan bahwa ponsel Iphone 11 yang dimilikinya adalah milik Kesekretariatan PDIP dan Hasto Kristiyanto.
Sidang Praperadilan dan Saksi-Saksi
Sidang praperadilan pada Jumat tersebut menghadirkan delapan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Saksi-saksi yang dihadirkan meliputi mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Sementara itu, ahli yang dihadirkan terdiri dari tiga ahli hukum pidana (Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali) dan satu ahli hukum tata negara (mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan).
Perlu diingat bahwa KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kesimpulan
Kesaksian Kusnadi di pengadilan memberikan gambaran berbeda terhadap narasi yang sebelumnya disampaikan oleh KPK. Ia membantah telah menenggelamkan ponsel atas perintah Hasto Kristiyanto, dan menjelaskan tindakan 'ngelarung' sebagai tradisi budaya. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan. Publik diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber-sumber terpercaya dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.