Hasto Kristiyanto Bantah Kepemilikan Ponsel "Sri Rejeki Hastomo", KPK Tetap Bersikukuh
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah kepemilikan ponsel atas nama "Sri Rejeki Hastomo" yang disita KPK, meskipun penyidik KPK bersikeras memiliki bukti.

Jakarta, 9 Mei 2024 - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan tegas membantah kepemilikan telepon seluler atas nama "Sri Rejeki Hastomo", seperti yang diklaim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti. Pernyataan ini muncul setelah penyidik KPK menyatakan bahwa nomor tersebut terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto.
Bantahan Hasto disampaikan usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyebut pernyataan penyidik KPK tersebut sebagai "pendapat" dan "asumsi". Hasto menekankan bahwa Kusnadi, staf pribadinya, telah menjelaskan dalam persidangan sebelumnya bahwa ponsel tersebut adalah milik Sekretariat DPP PDI Perjuangan.
Pernyataan Hasto ini langsung bertolak belakang dengan kesaksian penyidik KPK. Rossa Purbo Bekti sebelumnya menyatakan kecurigaan atas kepemilikan ponsel tersebut berdasarkan pengamatan penyidik sebelum pemeriksaan Hasto dan Kusnadi di Kantor KPK. Penyidik KPK melihat Hasto menguasai ponsel tersebut sebelum menyerahkannya kepada Kusnadi.
Bantahan Hasto dan Kesaksian Penyidik KPK
Hasto menganggap Rossa Purbo Bekti bukan saksi fakta karena statusnya sebagai penyidik. Ia menilai penyidik KPK hanya mengonstruksikan perkara berdasarkan imajinasi dan asumsi, bukan berdasarkan fakta yang dialami, dilihat, dan dirasakan langsung. Hasto kembali menegaskan bahwa ponsel tersebut milik Sekretariat DPP PDI Perjuangan, sesuai keterangan Kusnadi di persidangan sebelumnya.
Di sisi lain, Rossa Purbo Bekti menjelaskan bahwa penyidik KPK menyita tiga ponsel. Satu ponsel milik Hasto, dan dua ponsel lainnya, yang berisi nomor telepon internasional atas nama "Sri Rejeki Hastomo" dan "Gara Baskara", disita dari Kusnadi. Penyidik KPK menduga ponsel-ponsel tersebut milik Hasto karena melihatnya dikuasai oleh Hasto sebelum penyitaan.
Selain itu, Rossa juga menyebutkan adanya percakapan dan catatan dalam ponsel tersebut yang berkaitan dengan terdakwa Hasto. Meskipun demikian, ia mengakui kesulitan mengonfirmasi kepemilikan ponsel karena nomor telepon yang digunakan bersifat internasional.
Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Ia didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan penenggelaman ponsel Harun Masiku dan Kusnadi. Hasto juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya ke dalam air. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan Kusnadi, ajudannya, untuk melakukan hal yang sama. Hasto juga didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif.
Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan menjadi fokus perhatian publik. Pernyataan saling bertolak belakang antara Hasto Kristiyanto dan penyidik KPK menimbulkan pertanyaan dan menimbulkan spekulasi mengenai kebenaran di balik kepemilikan ponsel tersebut.