Hibah Pesantren dan Masjid Jabar Kembali Muncul di APBD Perubahan 2025
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mengonfirmasi kembalinya dana hibah untuk pesantren dan masjid di APBD Perubahan 2025 setelah sebelumnya dihapus, memicu polemik dan perjuangan dari DPRD Jabar.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mengumumkan kabar baik bagi pondok pesantren dan masjid di Jawa Barat. Dana hibah yang sempat dihilangkan dari APBD 2025 akan kembali muncul dalam APBD Perubahan 2025. Keputusan ini mengakhiri polemik yang terjadi setelah perubahan APBD sebelumnya menghilangkan hibah tersebut tanpa melibatkan DPRD.
Penghapusan dana hibah sebelumnya telah menimbulkan kontroversi dan protes dari berbagai pihak. Ono Surono mengungkapkan apresiasinya atas rencana perubahan APBD yang mengakomodir kembali aspirasi masyarakat ini. Ia menyatakan bahwa perjuangan bersama rekan-rekan di DPRD Jawa Barat telah membuahkan hasil.
"Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan," ungkap Ono dalam keterangannya di Bandung, Selasa.
Verifikasi dan Validasi Ulang Dana Hibah
Dengan rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kepala Bappeda Jawa Barat untuk memasukkan kembali dana hibah sekitar Rp135 miliar untuk pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid, Ono Surono menekankan pentingnya verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang telah mengajukan permohonan sebelumnya.
Ia meminta agar Pemprov Jabar membuat sistem yang transparan dan akuntabel untuk memastikan penyaluran dana hibah tepat sasaran. "Saya berharap gubernur membuat sistem membuat mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi," tegas Ono.
Ono juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyaluran dana hibah. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) harus segera diperbarui dan diumumkan secara luas agar prosesnya dapat dipantau publik.
Lebih lanjut, Ono berharap agar sistem ini dapat mewujudkan era keadilan, transparansi, dan kolaborasi dalam pemerintahan Jawa Barat.
Kesempatan Baru Bagi Pesantren dan Masjid
Ono Surono juga mendorong Gubernur Jawa Barat untuk membuka kembali kesempatan bagi pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan dari Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan permohonan hibah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan bantuan dan keadilan bagi seluruh lembaga keagamaan di Jawa Barat.
Dengan dibukanya kembali kesempatan pengajuan, diharapkan lebih banyak pesantren dan masjid yang dapat merasakan manfaat dari dana hibah ini. Proses verifikasi dan validasi yang ketat diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Pembukaan kembali usulan ini juga sejalan dengan komitmen Pemprov Jabar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung perkembangan sektor keagamaan di Jawa Barat.
Polemik Pencabutan Hibah Sebelumnya
Sebelumnya, terdapat polemik terkait pencabutan dana hibah untuk pesantren dan masjid dalam APBD 2025. Berdasarkan salinan dokumen lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 12 tahun 2025, ratusan yayasan dan pesantren yang sebelumnya tercatat sebagai penerima hibah, mendadak dicoret dari daftar penerima.
Sebagai contoh, dalam hibah uang untuk Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual, dari 372 penerima hibah awal, hanya dua yang tetap mendapatkan dana hibah, dengan total anggaran yang turun drastis dari Rp153,58 miliar menjadi Rp9,25 miliar. Situasi serupa juga terjadi pada hibah uang untuk Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual.
Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran dan protes dari berbagai pihak, yang akhirnya mendorong DPRD Jabar untuk memperjuangkan kembalinya dana hibah tersebut dalam APBD Perubahan 2025.
Dengan adanya kepastian kembalinya dana hibah, diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi pesantren dan masjid di Jawa Barat dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan pendidikannya.