Gubernur Jabar Hapus Hibah Pesantren TA 2025: Benah Tata Kelola, Fokus pada Madrasah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapuskan dana hibah untuk pesantren di tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan distribusi yang adil, kini fokus pada madrasah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan penghapusan dana hibah Provinsi Jawa Barat untuk pondok pesantren pada tahun anggaran 2025. Keputusan ini diambil untuk membenahi tata kelola hibah yang dinilai belum adil dan transparan. Penghapusan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana pemerintah daerah akan mendukung pesantren ke depannya. Keputusan ini diumumkan di Bandung pada Kamis lalu dan telah memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan.
Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, selama ini banyak permasalahan dalam penyaluran dana hibah. Dana tersebut seringkali hanya dinikmati oleh pesantren-pesantren tertentu, yang memiliki akses politik kuat, misalnya dekat dengan anggota DPRD atau gubernur. Ia juga menyoroti adanya lembaga atau yayasan fiktif yang menerima dana hibah dalam jumlah besar, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam penyaluran dana hibah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk mengalihkan fokus pada pembangunan madrasah-madrasah dan lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama yang selama ini kurang mendapatkan akses terhadap bantuan tersebut. Dengan demikian, diharapkan distribusi dana hibah akan lebih merata dan tepat sasaran.
Perbaikan Tata Kelola Hibah dan Fokus pada Madrasah
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian dana hibah kedepannya akan didasarkan pada kebutuhan dan aspek teknis, seperti pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di bawah Kementerian Agama. "Jadi bukan pertimbangan politis," tegasnya. Ia menambahkan bahwa selama ini bantuan seringkali didistribusikan berdasarkan pertimbangan politik, bukan kebutuhan riil.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa banyak yayasan bodong yang menerima bantuan dana hibah dengan nilai fantastis, mencapai Rp2 miliar hingga Rp50 miliar per yayasan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama dilakukannya pembenahan sistem mekanisme penyaluran dana hibah. "Karena ini untuk yayasan-yayasan pendidikan agama, maka prosesnya pun harus beragama," imbuhnya.
Dengan penghapusan hibah untuk pesantren, Pemprov Jabar kini berencana untuk lebih fokus pada pembangunan madrasah-madrasah dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag yang selama ini kurang mendapat akses bantuan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan keadilan dalam penyaluran dana hibah.
Distribusi Dana Hibah di APBD 2025
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah merencanakan kucuran hibah kepada lebih dari 370 lembaga pesantren dalam APBD 2025. Namun, rencana tersebut akhirnya diubah. Hanya dua lembaga yang masih menerima hibah, yaitu Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar dengan nilai Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor senilai Rp250 juta.
Meskipun hibah untuk pesantren dihapuskan, beberapa lembaga lain masih menerima kucuran dana hibah. Beberapa di antaranya adalah PMI Jabar (Rp1,8 miliar), KPID Jabar (Rp3,4 miliar), DPD KNPI Jabar (Rp2 miliar), NPCI Jabar (Rp10 miliar), Kormi Jabar (Rp1 miliar), KONI Jabar (Rp30 miliar), Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jabar (Rp1 miliar), Kanwil Kemenag Jabar (Rp19,2 miliar), PWNU Jabar (Rp1,7 miliar), dan Persis Jabar (Rp560 juta).
Hibah bantuan keuangan kepada partai politik di Jabar dan dana operasional organisasi ke sejumlah instansi vertikal juga tetap dialokasikan. Contohnya, Polda Jabar (Rp44,963 miliar), Pangkalan TNI AL Bandung (Rp16,5 miliar), dan Kodam III/Siliwangi (Rp54 miliar).
Pemprov Jabar berharap dengan perubahan sistem penyaluran dana hibah ini, akan tercipta tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Fokus pada pembangunan madrasah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama di Jawa Barat secara lebih merata.
Dengan demikian, diharapkan penyaluran dana hibah ke depannya akan lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Jawa Barat.