Hiswana Migas Aceh Usul Distribusi LPG 3 Kg Tiru Sistem Minyak Tanah
Hiswana Migas Aceh mengusulkan agar distribusi LPG 3 kg meniru sistem distribusi minyak tanah agar lebih tepat sasaran dan merata, termasuk penerbitan SK HET untuk pengecer.
![Hiswana Migas Aceh Usul Distribusi LPG 3 Kg Tiru Sistem Minyak Tanah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000137.297-hiswana-migas-aceh-usul-distribusi-lpg-3-kg-tiru-sistem-minyak-tanah-1.jpg)
Hiswana Migas Aceh mengusulkan perubahan sistem distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, menyatakan pada Selasa, 4 Juli 2023 di Banda Aceh, bahwa distribusi LPG 3 kg perlu diadopsi seperti sistem pendistribusian minyak tanah. Sistem ini dinilai lebih efektif menjangkau masyarakat.
Nahrawi menjelaskan, sistem distribusi minyak tanah yang terdahulu melibatkan agen, pangkalan, dan pengecer. Agen menyalurkan langsung ke pengecer atau kios-kios, sehingga distribusi lebih merata. Sistem ini dinilai lebih baik daripada sistem saat ini yang hanya sampai pada tingkat pangkalan, sehingga jangkauannya terbatas.
Ia menambahkan bahwa keberadaan pengecer, seperti ‘tukang pikul’ pada masa distribusi minyak tanah, sangat penting. Dahulu, Surat Keputusan (SK) untuk pengecer juga diterbitkan. Dengan adanya SK tersebut, distribusi LPG 3 kg bisa lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Selain meniru sistem distribusi minyak tanah, Nahrawi juga menyarankan pemerintah untuk menerbitkan SK Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pengecer. Hal ini bertujuan agar pengecer dapat menjual LPG 3 kg secara resmi, bukan hanya pada tingkat pangkalan saja. Dengan begitu, jalur distribusi menjadi lebih jelas, yaitu dari agen ke pangkalan, lalu dari pangkalan ke pengecer.
Nahrawi mengusulkan harga jual dari pangkalan ke pengecer sekitar Rp20.000 per tabung, atau Rp18.000 jika agen langsung ke pengecer (sesuai HET). Besaran harga tersebut tergantung kebijakan pemerintah. Yang terpenting, menurutnya, adalah adanya kejelasan HET dan kewajiban memasang plang harga bagi pengecer yang sudah memiliki SK.
Penerbitan SK HET untuk pengecer, kata Nahrawi, sangat penting karena LPG 3 kg merupakan barang subsidi. Dengan demikian, harga jualnya perlu diatur agar tepat dan terkontrol. Penerapan sistem ini diharapkan dapat memastikan LPG 3 kg sampai ke tangan konsumen dengan harga yang terjangkau dan distribusi yang merata.
Dengan menerapkan sistem yang terstruktur dan melibatkan pengecer, diharapkan distribusi LPG 3 kg bisa lebih efisien dan tepat sasaran. Langkah ini juga akan membantu pemerintah dalam mengawasi distribusi LPG subsidi dan mencegah potensi penyimpangan.