Imigrasi Banda Aceh Periksa Tiga Saksi Kasus Visa WN Pakistan
Kantor Imigrasi Banda Aceh telah memeriksa tiga saksi dan seorang ahli terkait kasus penyalahgunaan visa oleh warga negara Pakistan yang menjual lukisan di Aceh, kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Warga Negara Pakistan berinisial FA (46) ditangkap di Banda Aceh karena dugaan penyalahgunaan visa. FA, yang masuk Indonesia melalui Bandara Kuala Namu pada 5 Desember 2024, kedapatan menjual lukisan di Aceh, padahal visanya hanya untuk pelayanan purnajual produk. Penangkapan FA di sebuah kamar kos di Merduati pada 12 Januari 2025, telah memicu serangkaian penyelidikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan seorang ahli keimigrasian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari petugas imigrasi, pemilik kios tempat FA berjualan, dan warga yang membeli lukisannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Faroc Reanda Pratama, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dan ahli sangat penting untuk melengkapi berkas perkara.
FA diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta. Setelah penyelidikan, FA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Pihak Imigrasi Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini.
Proses Hukum dan Koordinasi Internasional
Proses hukum terhadap FA terus berlanjut. Penyidik Kantor Imigrasi Banda Aceh, Fandy Satria Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kerjasama dengan pihak berwenang terkait, termasuk Kedutaan Besar Pakistan, menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian kasus ini. Koordinasi yang baik akan memastikan proses hukum berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan saksi-saksi memberikan gambaran lebih detail tentang aktivitas FA selama berada di Aceh. Informasi yang diperoleh dari saksi-saksi tersebut akan menjadi bukti penting dalam persidangan nanti. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan. Kantor Imigrasi Banda Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Peran ahli keimigrasian juga krusial dalam memberikan interpretasi hukum terkait pelanggaran visa yang dilakukan FA. Pakar ini akan memberikan keterangan yang obyektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan dan Pelanggaran
FA tiba di Indonesia melalui Bandara Kuala Namu pada 5 Desember 2024 dan menuju Aceh setelah sebulan berada di Sumatera Utara. Lukisan yang dijualnya diklaim dibuat oleh adiknya di Palestina. Penangkapannya di kamar kos di Merduati, Banda Aceh, pada 12 Januari 2025, menandai dimulainya proses hukum terhadap yang bersangkutan. Proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh pihak imigrasi menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap izin tinggal warga negara asing di Indonesia. Penyalahgunaan visa dapat berdampak negatif, baik secara ekonomi maupun keamanan. Oleh karena itu, kerjasama antar lembaga dan koordinasi internasional menjadi kunci dalam mencegah dan menindak pelanggaran keimigrasian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran keimigrasian.
Setelah serangkaian proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan segera dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyelidikan. Hal ini menunjukkan komitmen pihak imigrasi untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kedutaan Besar Pakistan, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan transparan. Proses hukum yang berjalan dengan baik akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.