Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan yang Diduga Langgar Izin Tinggal
Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Banda Aceh menahan seorang warga negara Pakistan berinisial FA (46 tahun) karena diduga melanggar izin tinggal dan menjual lukisan tanpa izin di Aceh setelah masuk Indonesia dengan visa purnajual.

konten ai
WN Pakistan Didakwa Langgar Izin Tinggal, Jual Lukisan Kaligrafi di Aceh
WN Pakistan Didakwa Langgar Izin Tinggal, Jual Lukisan Kaligrafi di Aceh

Seorang warga negara Pakistan didakwa melanggar izin tinggal di Aceh karena berjualan lukisan kaligrafi, sebuah aktivitas yang tidak sesuai dengan visa kunjungannya.

#planetantara
Imigrasi Dalami Sindikat Paspor Palsu: Tiga WNA Pakistan Ditangkap
Imigrasi Dalami Sindikat Paspor Palsu: Tiga WNA Pakistan Ditangkap

Tiga warga negara Pakistan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan paspor Prancis palsu untuk transit ke Eropa; imigrasi mendalami keterlibatan sindikat internasional.

konten ai
Imigrasi Soetta Gagalkan Tiga WN Pakistan Gunakan Paspor Palsu Prancis
Imigrasi Soetta Gagalkan Tiga WN Pakistan Gunakan Paspor Palsu Prancis

Tiga warga negara Pakistan tertangkap imigrasi Bandara Soetta karena menggunakan paspor dan kartu identitas Prancis palsu untuk menuju Eropa; mereka membeli paspor palsu tersebut dari seorang WN Sri Lanka melalui Facebook.

konten ai
12 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, WNA Malaysia Ditangkap!
12 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, WNA Malaysia Ditangkap!

Polisi Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 12 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni dan menangkap seorang WNA Malaysia yang diduga terkait jaringan Ferdy Pratama.

#planetantara
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Tiga WN Pakistan Gunakan Paspor Palsu Digagalkan
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Tiga WN Pakistan Gunakan Paspor Palsu Digagalkan

Ditjen Imigrasi meningkatkan pengawasan WNA setelah tiga warga Pakistan tertangkap menggunakan paspor Prancis palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda.

konten ai
WNA Palestina di Kotim Terancam Deportasi: Izin Tinggal Disalahgunakan?
WNA Palestina di Kotim Terancam Deportasi: Izin Tinggal Disalahgunakan?

Seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina di Kotawaringin Timur terancam deportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian berupa visa investor untuk kegiatan penggalangan dana.

#planetantara