Imigrasi Dalami Sindikat Paspor Palsu: Tiga WNA Pakistan Ditangkap
Tiga warga negara Pakistan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan paspor Prancis palsu untuk transit ke Eropa; imigrasi mendalami keterlibatan sindikat internasional.

Jakarta, 17 Februari 2025 - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kasus tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang tertangkap menggunakan paspor Prancis palsu di Bandara Soekarno-Hatta. Ketiga WNA tersebut, berinisial SZR, TS, dan MZ, kini menjadi pusat penyelidikan terkait dugaan keterlibatan sindikat internasional dalam penyelundupan manusia.
Kejadian bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, saat ketiga WNA tersebut tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka terbang dari Lahore, Pakistan, transit di Bangkok, Thailand, sebelum menuju Jakarta. Tujuan sebenarnya adalah Eropa, namun rencana mereka terhenti saat paspor Prancis yang mereka gunakan gagal terdeteksi oleh mesin autogate.
Penyelidikan Sindikat Internasional
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria, menjelaskan bahwa petugas imigrasi menjadi curiga setelah paspor tersebut berkali-kali gagal dipindai. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan: paspor Prancis yang digunakan ternyata palsu.
"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, dibantu Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, untuk mengungkap keterlibatan sindikat dalam kasus ini," ujar Fanny dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (17/2).
Lebih lanjut, terungkap bahwa ketiga WNA Pakistan tersebut memperoleh paspor palsu dari seorang warga negara Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui Facebook. Mereka membayar US$1.000 atau sekitar Rp17 juta kepada WJ untuk mendapatkan dokumen palsu tersebut.
Modus Operandi dan Peran Aktor Utama
WJ menyarankan agar mereka transit di Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan ke Eropa, menggunakan paspor Pakistan saat di Thailand, dan berganti dengan paspor Prancis saat tiba di Indonesia. Fakta menarik lainnya terungkap: SZR, diduga sebagai aktor utama, telah mengunjungi Indonesia sebelumnya pada 2 Januari 2025.
Pada kunjungan pertamanya, SZR menggunakan identitas asli dan berhasil kembali ke Pakistan. Namun, pada kunjungan kedua pada 12 Februari 2025, ia membawa dua rekannya dan menggunakan paspor Prancis palsu. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dan upaya untuk menghindari deteksi imigrasi.
Ancaman Hukum dan Kesimpulan
Fanny menjelaskan motif utama di balik penggunaan paspor palsu adalah untuk melakukan penyelundupan manusia dan transit di Indonesia sebelum menuju Eropa. Ketiga WNA Pakistan tersebut kini dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelundupan manusia dan penggunaan dokumen palsu. Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan sindikat dan membawa para pelaku ke pengadilan. Pihak imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan perbatasan dan mencegah upaya serupa di masa mendatang.
Proses hukum terhadap ketiga WNA Pakistan tersebut masih berlangsung. Ditjen Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah kejahatan serupa terjadi lagi.