WN Pakistan Didakwa Langgar Izin Tinggal, Jual Lukisan Kaligrafi di Aceh
Seorang warga negara Pakistan didakwa melanggar izin tinggal di Aceh karena berjualan lukisan kaligrafi, sebuah aktivitas yang tidak sesuai dengan visa kunjungannya.

Banda Aceh, 22 April 2025 - Seorang warga negara Pakistan, Fazal Abbas, didakwa melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa, 22 April 2025. Fazal Abbas dituduh melakukan aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan visa kunjungannya.
Fazal Abbas memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Desember 2024 dengan visa kunjungan. Pada Januari 2025, ia kemudian menuju Banda Aceh dan memulai kegiatan berjualan lukisan kaligrafi yang diklaim sebagai karya adiknya di Palestina. Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Said Hasan.
Menariknya, sebelum pembacaan dakwaan, terungkap bahwa Fazal Abbas awalnya tidak didampingi penasihat hukum karena alasan keuangan. Melihat kondisi tersebut, majelis hakim menawarkan bantuan hukum dari pos bantuan hukum, yang kemudian diterima oleh terdakwa.
Dakwaan JPU dan Kesaksian
JPU, Alfian dan kawan-kawan, mendakwa Fazal Abbas melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi warga negara asing yang melakukan aktivitas di luar izin tinggal yang diberikan. Menurut JPU, aktivitas berjualan lukisan kaligrafi yang dilakukan Fazal Abbas tidak sesuai dengan visa kunjungannya.
"Aktivitas terdakwa berjualan lukisan kaligrafi melanggar izin tinggal atau visa. Visa terdakwa ke Indonesia adalah kunjungan, bukan berniaga. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar JPU dalam dakwaannya.
Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi. Dua saksi berasal dari Kantor Imigrasi Banda Aceh, sementara satu saksi lainnya merupakan pembeli lukisan kaligrafi dari Fazal Abbas. Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti dalam persidangan.
Proses Persidangan dan Pertimbangan Hukum
Persidangan kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Meskipun terdakwa mengaku tidak memiliki biaya untuk pengacara, majelis hakim memastikan haknya untuk mendapatkan pembelaan hukum tetap terpenuhi. Hal ini menunjukkan komitmen sistem peradilan Indonesia untuk memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk warga negara asing.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya memahami jenis visa dan batasan aktivitas yang diperbolehkan bagi pemegang visa tersebut. Warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia diwajibkan mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku untuk menghindari masalah hukum seperti yang dialami oleh Fazal Abbas.
Proses persidangan selanjutnya akan difokuskan pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk menentukan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Proses hukum yang dijalani Fazal Abbas diharapkan dapat memberikan efek jera dan sekaligus edukasi bagi warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian Indonesia.