Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan yang Diduga Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Banda Aceh menahan seorang warga negara Pakistan berinisial FA (46 tahun) karena diduga melanggar izin tinggal dan menjual lukisan tanpa izin di Aceh setelah masuk Indonesia dengan visa purnajual.
![Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan yang Diduga Langgar Izin Tinggal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230125.499-imigrasi-banda-aceh-tahan-wn-pakistan-yang-diduga-langgar-izin-tinggal-1.jpg)
Imigrasi Banda Aceh menahan warga negara Pakistan karena dugaan pelanggaran izin tinggal. Penahanan ini menyita perhatian publik setelah seorang warga negara Pakistan, berinisial FA (46 tahun), ditangkap di Banda Aceh. FA diduga melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Penangkapan ini terjadi pada 12 Januari 2025 di sebuah kamar kos di kawasan Merduati, Kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono, menjelaskan kronologi penangkapan FA. Novianto menjelaskan bahwa FA memasuki Indonesia melalui Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Desember 2024. Ia menggunakan visa purnajual produk.
Setelah menghabiskan satu bulan di Sumatera Utara, FA kemudian menuju Aceh pada 5 Januari 2025. Di sinilah dugaan pelanggaran terjadi. Selama berada di Aceh, FA tidak melakukan kegiatan sesuai visa yang dimilikinya. Alih-alih memberikan layanan purnajual, FA justru menjual lukisan.
Lukisan-lukisan tersebut, awalnya diklaim FA sebagai karya adiknya yang berada di Palestina. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pernyataan FA tersebut terbukti tidak benar. Fakta yang terungkap menunjukkan lukisan tersebut bukan milik adiknya, dan adiknya sendiri tidak berada di Palestina. Beberapa lukisan bahkan telah terjual kepada masyarakat Aceh.
Mengapa FA ditahan? Perbuatan FA diduga melanggar Pasal 121 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan visa dan izin tinggal, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Saat ini, FA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, turut mendampingi Novianto Sulastono dalam memberikan keterangan kepada media. Mereka menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan aturan keimigrasian di Indonesia. Proses hukum terhadap FA akan terus berlanjut.
Langkah selanjutnya adalah penyidikan. Pihak Imigrasi Banda Aceh akan segera mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan FA sebagai tersangka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia, khususnya yang masuk dengan visa tertentu. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.