Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kasus Penganiayaan Marbot Masjid oleh WNA Berakhir Damai, Namun Tetap Deportasi
Kasus Penganiayaan Marbot Masjid oleh WNA Berakhir Damai, Namun Tetap Deportasi

Seorang warga negara Arab Saudi yang menganiaya marbot Masjid Al-Muqsith di Bogor telah diselesaikan secara damai, tetapi tetap dideportasi karena pelanggaran imigrasi.

Imigrasi
Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay
Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Imigrasi Selatpanjang, Riau, mendeportasi seorang wanita asal Malaysia karena izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari, melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

#planetantara
Imigrasi Madiun Awasi 745 WNA, Mayoritas Santri di Ponpes Temboro
Imigrasi Madiun Awasi 745 WNA, Mayoritas Santri di Ponpes Temboro

Kantor Imigrasi Madiun mengawasi 745 WNA di awal 2025, sebagian besar santri di Ponpes Temboro, sisanya tenaga kerja asing dan berbagai alasan lainnya; empat WNA dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.

konten ai
Imigrasi Denpasar Buru WNA Bangladesh Diduga Jadi Sopir Ilegal
Imigrasi Denpasar Buru WNA Bangladesh Diduga Jadi Sopir Ilegal

Kantor Imigrasi Denpasar memburu WNA Bangladesh yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai sopir pariwisata di Bali, setelah video yang beredar di media sosial memperlihatkan aktivitasnya menjemput wisatawan asing di Pelabuhan Sanur.

WNA
Deportasi WNA Timor Leste di Atambua: Pelanggaran Keimigrasian dan Utang Piutang
Deportasi WNA Timor Leste di Atambua: Pelanggaran Keimigrasian dan Utang Piutang

Seorang warga Timor Leste dideportasi dari Atambua, NTT, karena memasuki Indonesia secara ilegal untuk menghindari masalah utang dan melanggar UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.

konten ai
Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan yang Diduga Langgar Izin Tinggal
Imigrasi Banda Aceh Tahan WN Pakistan yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Banda Aceh menahan seorang warga negara Pakistan berinisial FA (46 tahun) karena diduga melanggar izin tinggal dan menjual lukisan tanpa izin di Aceh setelah masuk Indonesia dengan visa purnajual.

konten ai
Imigrasi Bali Periksa WNA Inggris yang Buka Usaha Sewa Motor di Nusa Penida
Imigrasi Bali Periksa WNA Inggris yang Buka Usaha Sewa Motor di Nusa Penida

Imigrasi Denpasar memeriksa seorang WNA Inggris yang diduga melanggar izin tinggal dengan membuka usaha sewa motor di Nusa Penida, Bali, dan menindak tegas beberapa WNA lain yang melanggar aturan imigrasi.

Sumber Antara
Imigrasi Denpasar Periksa WNA Bangladesh Diduga Langgar Izin Tinggal
Imigrasi Denpasar Periksa WNA Bangladesh Diduga Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Denpasar memanggil seorang WNA Bangladesh karena diduga melanggar izin tinggal dengan bekerja sebagai sopir pariwisata di Bali setelah videonya viral di media sosial.

WNA
Imigrasi Singkawang Deportasi Dua WNA Malaysia yang Nonton Cap Go Meh
Imigrasi Singkawang Deportasi Dua WNA Malaysia yang Nonton Cap Go Meh

Kantor Imigrasi Singkawang deportasi dua warga negara Malaysia yang masuk Indonesia tanpa dokumen resmi untuk menyaksikan Festival Cap Go Meh 2025.

#planetantara
Imigrasi Batam Amankan 13 WNA di Perusahaan Fiktif, 13 Lainnya DPO
Imigrasi Batam Amankan 13 WNA di Perusahaan Fiktif, 13 Lainnya DPO

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 13 WNA yang bekerja di perusahaan fiktif PMA di Batam; 13 WNA lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

#planetantara