Indeks SPI Pemprov Banten Naik: Tantangan Integritas Tetap Ada
Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Banten meningkat menjadi 71,21 poin di 2024, namun masih ada celah integritas yang perlu diperbaiki, terutama dalam pengelolaan PBJ dan SDM.
Kabar baik datang dari Provinsi Banten. Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Banten pada tahun 2024 meningkat menjadi 71,21 poin, naik dari 69,08 poin di tahun sebelumnya. Kenaikan ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peluncuran hasil SPI 2024, baik daring maupun luring.
Plt. Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Syafitri, menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. Ia menekankan peningkatan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh pihak di lingkungan Pemprov Banten. Namun, Syafitri juga mengingatkan pentingnya terus menjaga semangat dan integritas dalam bekerja agar capaian SPI di masa mendatang semakin baik.
Meskipun ada peningkatan, penting untuk diingat bahwa angka tersebut masih menunjukkan kerentanan terhadap korupsi. Menurut Syafitri, masih ada beberapa permasalahan integritas yang perlu ditangani. Oleh karena itu, Pemprov Banten perlu terus berupaya meningkatkan integritas di seluruh sektor.
Peran penyuluh antikorupsi dinilai sangat penting dalam upaya ini. Syafitri menyebut penyuluh antikorupsi berperan besar dalam membentuk karakter dan sikap antikorupsi di masyarakat. Komitmen Pemprov Banten dalam pemberantasan korupsi juga dibuktikan dengan perolehan tiga penghargaan dari KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia 2024.
Ketiga penghargaan tersebut meliputi: Pemprov Banten sebagai pemerintah daerah teraktif dalam pemberdayaan penyuluh antikorupsi; FORPAK Provinsi Banten sebagai forum penyuluh antikorupsi teraktif; dan Inspektorat Daerah Provinsi Banten sebagai mitra strategis KPK.
SPI sendiri merupakan alat ukur tingkat korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasilnya berupa indeks dan rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi. Penilaian SPI dilakukan dalam tiga dimensi: internal, eksternal, dan eksper/ahli.
Dimensi internal SPI mencakup berbagai aspek, termasuk pengaruh pihak lain, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan anggaran, dan pengelolaan SDM (yang mencakup potensi jual beli jabatan). Hasil penilaian menunjukkan beberapa poin yang perlu perbaikan, seperti pengelolaan PBJ (66,81 poin) dan pengelolaan SDM (68,29 poin). Penilaian eksper mencapai 61,16 poin, dengan faktor koreksi sebesar 3,07 poin. Dimensi eksternal, menurut Syafitri, menunjukkan hasil di atas rata-rata.
Dimensi eksternal mencakup integritas pelaksanaan tugas (termasuk penyalahgunaan fasilitas kantor, penerimaan gratifikasi, nepotisme, dan perilaku korupsi), transparansi, dan sosialisasi antikorupsi. Survei SPI menggunakan basis data populasi, dengan pemilihan responden secara acak untuk memastikan representasi dari setiap organisasi yang disurvei.