SPI: Gerakan Perkuat Birokrasi Berintegritas, Bukan Sekadar Survei
Menteri PANRB Rini Widyantini tekankan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai gerakan kolektif untuk membangun birokrasi yang berintegritas dan melayani masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya sekadar evaluasi rutin, melainkan sebuah gerakan kolektif untuk memperkuat birokrasi yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini disampaikannya dalam Kick Off Meeting Pelaksanaan SPI 2025 dan Tindak Lanjut Hasil 2024 yang diselenggarakan secara daring pada Kamis.
Menurut Menteri Rini, integritas birokrat akan lebih bermakna jika berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, bukan hanya perbaikan prosedur internal. "Mari jadikan SPI bukan sekadar survei, tapi gerakan kolektif secara bersama-sama. Gerakan untuk membentuk birokrasi yang menjunjung nilai, menghindari penyimpangan, dan hadir sebagai birokrasi berintegritas dan melayani yang berpihak pada kepentingan dan harapan masyarakat," tegasnya.
SPI dinilai penting karena mampu memotret langsung budaya organisasi, kejujuran dalam pelayanan publik, dan potensi konflik kepentingan di lingkungan birokrasi. Hasil survei tersebut bukan hanya sekadar data, melainkan gambaran menyeluruh tentang kondisi nilai-nilai dasar di setiap instansi pemerintahan.
Pentingnya SPI dalam Reformasi Birokrasi
Menteri Rini menjelaskan bahwa dalam Evaluasi Reformasi Birokrasi Nasional 2024, SPI menjadi indikator utama dengan bobot tertinggi, yaitu 10 poin. Hal ini menunjukkan bahwa integritas merupakan indikator keberhasilan reformasi birokrasi yang paling krusial. Ia juga mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi birokrasi yang menekankan pencegahan kebocoran anggaran, pemberantasan korupsi, dan peningkatan pelayanan kepada rakyat.
"Arahan ini memberi kita mandat bahwa reformasi birokrasi bukan hanya mengenai aspek penguatan sistem, tapi aspek peningkatan karakter dan integritas," ujar Rini. Sebagai tindak lanjut hasil SPI, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.
Kementerian PANRB juga memperkuat kolaborasi dengan KPK untuk menyinergikan hasil SPI internal dan eksternal di setiap instansi. "Sinergi ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem integritas yang saling menopang," jelas Menteri Rini.
Menteri Rini berharap seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak hanya menjadikan SPI sebagai kewajiban pelaporan, tetapi benar-benar menginternalisasi hasilnya untuk perbaikan organisasi. "Dan yang paling penting, saya berharap SPI menjadi gerakan kolektif, bukan sekadar kegiatan teknis. Sebuah gerakan untuk meneguhkan kembali bahwa integritas adalah fondasi birokrasi, dan kepercayaan publik adalah tujuan utamanya," tambahnya.
Dukungan KPK dan Kementerian Dalam Negeri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa peningkatan indeks integritas membutuhkan komitmen pimpinan organisasi untuk memimpin perbaikan nyata, menjadi teladan perubahan, dan mendukung konsistensi pencapaian tujuan organisasi. Integritas harus dibiasakan secara sistematis dalam keseharian, sehingga berkembang menjadi kesadaran bersama.
Setyo juga menekankan pentingnya memandang skor SPI sebagai potret kondisi terkini, sehingga rekomendasi perbaikan berbasis skor SPI dapat menjadi panduan untuk perbaikan di masa mendatang. Ia mencatat kenaikan indeks integritas pada SPI 2024 menjadi 71,53 poin, naik 0,56 poin dari tahun sebelumnya (70,97 poin).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengapresiasi pelaksanaan SPI dan menyebutnya sebagai instrumen strategis yang mencerminkan kondisi integritas pemerintahan, termasuk di daerah. Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan pemerintahan daerah tidak hanya dilihat dari serapan anggaran atau pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah tersebut membangun sistem berbasis integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Bima Arya mengajak seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan sungguh-sungguh dan menjadikan temuan SPI sebagai input utama dalam penyusunan rencana aksi reformasi birokrasi di tingkat daerah.
Kesimpulan: Survei Penilaian Integritas (SPI) diharapkan menjadi gerakan kolektif yang mendorong peningkatan integritas dan kualitas pelayanan birokrasi di Indonesia, sejalan dengan arahan Presiden dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.