Indodax: Transaksi Kripto Tembus Rp133 Triliun di 2024
Indodax laporkan transaksi kripto mencapai Rp133 triliun di tahun 2024, atau sekitar 20,5% dari total transaksi nasional, didorong oleh peningkatan adopsi dan regulasi yang lebih baik.
![Indodax: Transaksi Kripto Tembus Rp133 Triliun di 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220159.598-indodax-transaksi-kripto-tembus-rp133-triliun-di-2024-1.jpg)
Jakarta, 3 Februari 2024 - Indodax, perusahaan perdagangan aset kripto terkemuka di Indonesia, mengumumkan capaian transaksi kripto yang fantastis di tahun 2024. Nilai transaksinya mencapai angka Rp133 triliun, mewakili sekitar 20,5% dari total transaksi kripto nasional.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan bahwa total transaksi kripto nasional sepanjang tahun 2024 mencapai Rp650,61 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp149,25 triliun. Keberhasilan ini, menurut Oscar, menunjukkan meningkatnya kepercayaan investor, baik individu maupun institusi, terhadap sektor kripto di Indonesia.
Pertumbuhan pesat ini juga mencerminkan adopsi kripto yang semakin meluas di kalangan masyarakat. Oscar menambahkan, "Kami melihat pertumbuhan ini sebagai sinyal positif bahwa masyarakat semakin memahami potensi aset kripto sebagai alternatif investasi yang menarik."
Sejumlah faktor berkontribusi terhadap lonjakan transaksi ini. Salah satunya adalah lonjakan harga Bitcoin dan aset kripto lainnya sepanjang 2024. Volatilitas harga ini menarik banyak investor yang ingin memanfaatkan peluang keuntungan dari fluktuasi pasar. Selain itu, adopsi aset digital oleh perusahaan-perusahaan besar dan institusi keuangan global juga ikut mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kripto.
Oscar juga menekankan peran penting regulasi dalam perkembangan industri kripto di Indonesia. "Regulasi yang jelas dan terstruktur memberikan rasa aman bagi para investor dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan industri ini," jelasnya.
Namun, Oscar juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih mendukung, salah satunya adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Ia meyakini langkah ini akan meningkatkan volume transaksi secara signifikan dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara hingga dua hingga tiga kali lipat.
Dengan menghilangkan PPN, transaksi kripto di Indonesia diprediksi akan semakin berkembang pesat. Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi dan bertransaksi, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto di Indonesia.