Indonesia Pulangkan Serge Atlaoui ke Prancis: Kewajiban Pembinaan Hukum
Indonesia memulangkan terpidana mati Serge Atlaoui ke Prancis, menyerahkan kewajiban pembinaan hukum kepada pemerintah Prancis seusai putusan pengadilan Indonesia dihormati.
![Indonesia Pulangkan Serge Atlaoui ke Prancis: Kewajiban Pembinaan Hukum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000102.545-indonesia-pulangkan-serge-atlaoui-ke-prancis-kewajiban-pembinaan-hukum-1.jpg)
Indonesia resmi memulangkan Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis terpidana mati kasus narkotika, kembali ke negaranya pada 2015. Pemulangan ini menandai babak baru dalam hubungan bilateral Indonesia-Prancis, khususnya dalam hal kerja sama hukum internasional. Proses pemulangan dilakukan di Tangerang, dan disambut baik oleh kedua negara.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Prancis berkewajiban memberikan pembinaan hukum kepada Serge. Hal ini ditekankan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah. Menurutnya, pemulangan Serge merupakan bentuk penghormatan kedaulatan kedua negara dan penegasan aspek hukum internasional. Prancis harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada Serge.
Proses pemulangan Serge serupa dengan pemulangan narapidana lain, seperti Mary Jane ke Filipina atau anggota Bali Nine ke Australia. Setelah pemindahan, kewenangan pembinaan narapidana sepenuhnya berada di tangan negara asal. Indonesia pun menghormati kebijakan Prancis, termasuk pemberian grasi, jika ada.
Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia, melalui Fabien Penone, menyampaikan apresiasi atas kerja sama Indonesia. Penone menekankan penghormatan Prancis terhadap kesepakatan dan peraturan hukum yang berlaku, serta komitmen untuk membina Serge. Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan praktis pemindahan narapidana telah dibicarakan dan ditandatangani oleh otoritas Kehakiman Prancis dan Indonesia.
Kasus Serge Atlaoui sendiri terkait pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang pada 2005. Meskipun beberapa kali mengajukan pengampunan, permohonan Serge ditolak. Eksekusi mati yang dijadwalkan pada 2015 ditangguhkan, dan Serge sempat dipindahkan ke Lapas Salemba karena kondisi kesehatannya yang mengidap kanker.
Pemulangan Serge menandai pentingnya kerja sama hukum internasional dalam menangani kasus-kasus serupa. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dan Prancis, khususnya dalam hal pemulangan dan transfer narapidana di masa depan. Baik Indonesia maupun Prancis sepakat untuk saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.
Kesimpulannya, pemulangan Serge Atlaoui menunjukkan komitmen Indonesia dan Prancis dalam menghormati hukum internasional. Serah terima kewenangan pembinaan hukum kepada Prancis menandai berakhirnya proses hukum di Indonesia, sembari membuka peluang peningkatan kerja sama hukum kedua negara.