Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Agus Setiawan
Editor Agus Setiawan
A
Reporter
  • Agus Setiawan
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Indonesia Deportasi Serge Atlaoui ke Prancis, 4 Februari 2025
Indonesia Deportasi Serge Atlaoui ke Prancis, 4 Februari 2025

Pemerintah Indonesia akan memindahkan Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, ke negaranya pada 4 Februari 2025, berdasarkan kesepakatan kedua negara.

Indonesia
Indonesia Pulangkan Serge Atlaoui ke Prancis 4 Februari 2025
Indonesia Pulangkan Serge Atlaoui ke Prancis 4 Februari 2025

Pemerintah Indonesia akan memulangkan Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, ke negaranya pada 4 Februari 2025 mendatang setelah kesepakatan kedua negara ditandatangani.

Indonesia
Prancis Setuju Pemindahan Serge Atlaoui: Syarat Hampir Rampung
Prancis Setuju Pemindahan Serge Atlaoui: Syarat Hampir Rampung

Pemerintah Indonesia dan Prancis hampir menyelesaikan syarat pemindahan terpidana mati kasus narkotika, Serge Atlaoui, ke Prancis, dengan Prancis menyetujui sebagian besar persyaratan yang diajukan Indonesia.

Indonesia
Serge Atlaoui, Terpidana Mati Prancis, Dipulangkan ke Negaranya
Serge Atlaoui, Terpidana Mati Prancis, Dipulangkan ke Negaranya

Setelah melalui proses negosiasi bilateral, Pemerintah Indonesia memulangkan Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, ke negaranya karena alasan kesehatan, dengan Prancis mengakui putusan pengadilan Indonesia.

Sumber Antara
Kendala Penerapan Hukuman Mati di Indonesia: Diplomasi dan Pertimbangan WNI
Kendala Penerapan Hukuman Mati di Indonesia: Diplomasi dan Pertimbangan WNI

Jaksa Agung mengungkapkan kendala pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, terutama terkait 300 terpidana mati, banyaknya WNA, dan pertimbangan hubungan diplomatik serta nasib WNI di luar negeri.

Sumber Antara