Prancis Setuju Pemindahan Serge Atlaoui: Syarat Hampir Rampung
Pemerintah Indonesia dan Prancis hampir menyelesaikan syarat pemindahan terpidana mati kasus narkotika, Serge Atlaoui, ke Prancis, dengan Prancis menyetujui sebagian besar persyaratan yang diajukan Indonesia.
Jakarta, 18 Januari 2025 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan kesepakatan prinsip antara Indonesia dan Prancis terkait pemindahan Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika. Proses pemindahan ini hampir rampung, dengan Prancis menyetujui hampir 90% syarat yang diajukan Indonesia.
Yusril menjelaskan bahwa Prancis memberikan penjelasan detail terkait sistem peradilan mereka dan langkah-langkah yang akan diambil setelah pemindahan Serge. Hal ini mencakup durasi hukuman di Prancis untuk kasus serupa serta rencana pemerintah Prancis setelah Serge dipindahkan. Transparansi dari Prancis ini menjadi poin penting dalam proses negosiasi.
Syarat pemindahan Serge serupa dengan kasus pemindahan Mary Jane ke Filipina dan lima terpidana kasus Bali Nine ke Australia. Ketiga kasus ini memiliki kesamaan syarat, salah satunya adalah pengakuan Prancis atas putusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada Serge. Dengan demikian, Prancis mengakui status Serge sebagai narapidana hukuman mati.
Setelah pemindahan, kewenangan pembinaan Serge akan sepenuhnya berada di tangan pemerintah Prancis. Indonesia menyatakan akan menghormati keputusan Prancis selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian grasi. Jika Prancis memberikan grasi, misalnya mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun, Indonesia akan menghormati keputusan Presiden Prancis.
Berdasarkan hukum Prancis, kasus yang menjerat Serge memiliki hukuman maksimal 30 tahun penjara. Mengingat Serge telah menjalani sekitar 20 tahun hukuman di Indonesia, ada kemungkinan dia bisa bebas jika pemerintah Prancis mengubah hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Namun, detail mengenai masa depan Serge pasca pemindahan masih dalam tahap pembahasan.
Saat ini, Indonesia dan Prancis sedang merundingkan beberapa poin penting, termasuk draf kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) pemindahan Serge. Kedua negara sepakat bahwa kesepakatan ini akan ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Prancis dan Menko Kumham Imipas RI, kemungkinan melalui penandatanganan daring mengingat jarak geografis.
Yusril memperkirakan kesepakatan akhir akan tercapai pada bulan Februari. Sebelumnya, pada 19 Desember 2024, Prancis mengirimkan surat resmi permintaan pemindahan Serge kepada Menteri Imipas RI. Surat tersebut diajukan atas nama Menteri Kehakiman Prancis. Serge Atlaoui, yang divonis hukuman mati atas kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005, telah beberapa kali mengajukan pengampunan, tetapi ditolak. Eksekusi mati Serge ditunda pada 2015, dan saat ini ia dirawat di Lapas Salemba karena menderita kanker.
Kesimpulannya, proses pemindahan Serge Atlaoui ke Prancis menunjukkan kemajuan signifikan. Kesepakatan hampir final, dan kedua negara berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan sesuai hukum masing-masing.