Serge Atlaoui, Terpidana Mati Prancis, Dipulangkan ke Negaranya
Setelah melalui proses negosiasi bilateral, Pemerintah Indonesia memulangkan Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, ke negaranya karena alasan kesehatan, dengan Prancis mengakui putusan pengadilan Indonesia.
![Serge Atlaoui, Terpidana Mati Prancis, Dipulangkan ke Negaranya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000127.422-serge-atlaoui-terpidana-mati-prancis-dipulangkan-ke-negaranya-1.jpg)
Pemulangan Serge Atlaoui, Warga Negara Prancis Terpidana Mati, Menuju Tanah Airnya
Sore Selasa, 2 Februari 2024, Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis yang divonis hukuman mati atas kasus narkotika, dipulangkan ke Prancis. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah melalui proses yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM Indonesia serta Kedutaan Besar Prancis.
Kerja Sama Bilateral dan Alasan Kesehatan
Keputusan pemulangan ini merupakan hasil kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Prancis. Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Atlaoui yang memburuk menjadi pertimbangan utama. Pemerintah Prancis mengajukan permintaan pemulangan, dan Indonesia menyetujuinya setelah melalui negosiasi.
Syarat dan Kesepakatan
Sebagai bagian dari kesepakatan, Pemerintah Prancis secara resmi mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada Atlaoui. Setelah pemulangan, Pemerintah Prancis bertanggung jawab penuh atas pembinaan Atlaoui, dan Indonesia menghormati kebijakan yang diambil Prancis selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian grasi.
Apresiasi dan Penghargaan
Fabien Penone, Dubes Prancis untuk Indonesia, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas kerja sama dan keputusannya memulangkan Atlaoui. Ia menekankan bahwa Prancis akan mematuhi hukum dan melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku. Proses pemindahan narapidana telah diatur dan ditandatangani oleh otoritas kehakiman kedua negara.
Kronologi Kasus dan Penutup
Atlaoui divonis hukuman mati pada tahun 2005 atas kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang. Meskipun beberapa kali mengajukan pengampunan, permohonan tersebut ditolak. Eksekusi mati ditangguhkan, dan belakangan ia dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Salemba karena sakit. Pemulangan Atlaoui menandai berakhirnya satu babak dalam kasus ini, sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kasus hukum internasional dan hak asasi manusia.