Industri Minuman Patuh Rencana Cukai MBDK Pemerintah, Namun...
Industri minuman dalam negeri menyatakan kesiapan mengikuti rencana pemerintah terkait cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2025, meski masih menunggu kejelasan aturan main.
Jakarta, 13 Januari 2024 - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kesiapan industri minuman dalam negeri untuk mengikuti kebijakan pemerintah terkait rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025. Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu beberapa hal krusial.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pitaria, menjelaskan bahwa industri pada dasarnya mengikuti arahan pemerintah. Namun, hingga saat ini, Kemenperin belum menerima informasi detail terkait implementasi cukai MBDK, termasuk penetapan kadar maksimum gula dalam minuman.
Merijanti menekankan perlunya transparansi dan keterlibatan semua pemangku kepentingan. "Proses pembahasan harus melibatkan seluruh industri makanan dan minuman (mamin) agar kebijakan yang ditetapkan diterima dengan baik," ujarnya. Ia menambahkan bahwa semakin banyak pihak yang dilibatkan, maka akan semakin besar penerimaan kebijakan tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan terkait cukai MBDK. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang ditetapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak terkait, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Lebih lanjut, Meri menjelaskan bahwa penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membatasi penggunaan gula dalam industri minuman akan lebih efisien. Revisi SNI dinilai lebih mudah karena hanya perlu menambahkan satu parameter, yakni kadar gula maksimum.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, sebelumnya menyampaikan bahwa rencana penerapan cukai MBDK pada semester II 2025 masih menunggu aturan turunan. Aturan ini, berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK), akan mengatur hal-hal seperti batasan konsumsi gula tambahan.
Kesimpulannya, meskipun industri minuman siap mengikuti kebijakan pemerintah mengenai cukai MBDK, proses implementasinya masih membutuhkan kejelasan aturan dan keterlibatan semua pihak. Pemerintah perlu memastikan transparansi dan partisipasi aktif industri agar penerapan cukai MBDK berjalan efektif dan diterima oleh semua pihak.