Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
B
Reporter
  • Biqwanto Situmorang
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pakar Kebijakan Publik: Kajian Mendalam Cukai Minuman Berpemanis Butuh Pendekatan Lintas Sektor
Pakar Kebijakan Publik: Kajian Mendalam Cukai Minuman Berpemanis Butuh Pendekatan Lintas Sektor

Pakar kebijakan publik Universitas Diponegoro menilai pengenaan cukai minuman berpemanis kemasan (MBDK) perlu dikaji secara komprehensif dan lintas sektoral untuk menghindari dampak negatif yang luas pada perekonomian dan masyarakat.

Undip
Lampung Belum Terkena Cukai Minuman Berpemanis Kemasan: Fokus di Jatim dan DIY
Lampung Belum Terkena Cukai Minuman Berpemanis Kemasan: Fokus di Jatim dan DIY

Provinsi Lampung masih belum termasuk dalam target uji coba pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) semester II 2025, sementara Jawa Timur dan Yogyakarta menjadi prioritas awal.

Sumber Antara
Cukai Minuman Manis: Potensi Rp3,2 Triliun & Dampak Kesehatan
Cukai Minuman Manis: Potensi Rp3,2 Triliun & Dampak Kesehatan

YLKI memprediksi cukai minuman berpemanis kemasan (MBDK) akan mencapai Rp3,2 triliun pada APBN 2025, peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.

cukaiMBDK
Apresiasi Kebijakan Cukai Minuman Kemasan: Langkah Menuju Indonesia Sehat 2045
Apresiasi Kebijakan Cukai Minuman Kemasan: Langkah Menuju Indonesia Sehat 2045

Fakta Indonesia mengapresiasi Keppres terkait cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai upaya pengendalian diabetes dan peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia.

konten ai