Lampung Belum Terkena Cukai Minuman Berpemanis Kemasan: Fokus di Jatim dan DIY
Provinsi Lampung masih belum termasuk dalam target uji coba pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) semester II 2025, sementara Jawa Timur dan Yogyakarta menjadi prioritas awal.
Bandarlampung, 5 Februari 2025 - Provinsi Lampung untuk sementara tidak termasuk dalam rencana pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Danang Yulianto, pada Rabu lalu di Bandarlampung. Keputusan ini mengejutkan sejumlah pihak, mengingat dampak potensial dari kebijakan ini terhadap perekonomian daerah.
Uji Coba Terbatas di Jawa Timur dan Yogyakarta
Menurut Danang, fokus awal penerapan cukai MBDK pada semester II 2025 akan terpusat di Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. "Terkait pengenaan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan yang akan diterapkan pada semester II 2025, khusus untuk Lampung, karena ini masih target baru, maka beban pemungutan untuk sementara waktu belum ada," jelasnya. Alasan utama penundaan ini adalah karena Lampung belum masuk dalam perencanaan awal dan target nasional yang masih terbatas, yaitu sebesar Rp3,8 triliun.
Meskipun demikian, Danang tidak menutup kemungkinan Lampung akan dikenakan cukai MBDK di masa mendatang. "Tidak menutup kemungkinan seiring berjalannya waktu dan bila ada potensinya maka bisa diterapkan di Lampung, tapi untuk saat ini karena masih baru dan beban target nasional juga belum banyak, Lampung belum dilaksanakan. Sebab ini baru pengenalan atau sosialisasi dahulu," tambahnya.
Persiapan Pemerintah: Aturan dan Alat Ukur
Pemerintah saat ini tengah fokus pada persiapan infrastruktur dan regulasi yang dibutuhkan untuk penerapan cukai MBDK. Ini termasuk pengembangan alat pengukur kandungan gula dalam minuman kemasan dan penetapan ambang batas yang jelas. "Kami masih menunggu juga terkait alat, dan aturan ambang batas maksimal dan minimal gula dalam minuman dalam kemasan. Jadi semakin tinggi kandungan gulanya, maka cukainya bisa saja semakin tinggi tapi ini masih dibicarakan mekanismenya," ungkap Danang.
Proses ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian agar implementasi cukai MBDK berjalan lancar dan efektif. Pemerintah menyadari pentingnya transparansi dan keakuratan dalam pengukuran kandungan gula untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Tujuan Penerapan Cukai MBDK
Penerapan cukai MBDK bertujuan untuk mengurangi konsumsi minuman manis yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. "Terkait penerapan cukai ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif minuman berpemanis dalam kemasan bagi kesehatan masyarakat. Dan dengan adanya penerapan cukai ini yang pasti akan berdampak terhadap kenaikan harga minuman berpemanis dalam kemasan, sekaligus membatasi penggunaannya oleh masyarakat," jelas Danang.
Dengan menaikkan harga minuman berpemanis, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke pilihan yang lebih sehat. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dari kebijakan ini, terutama bagi produsen dan konsumen di daerah yang belum termasuk dalam tahap awal penerapan cukai.
Target Pungutan Cukai MBDK
Pemerintah menargetkan pungutan cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada tahun ini. Angka ini menunjukkan skala besar dari rencana pemerintah untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang terkait dengan konsumsi minuman manis. Namun, implementasi kebijakan ini membutuhkan perencanaan yang matang dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan infrastruktur dan regulasi.
Penerapan cukai MBDK merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, proses implementasi membutuhkan kehati-hatian dan perencanaan yang komprehensif untuk memastikan keberhasilan dan keadilan bagi semua pihak.