Insentif Guru Non-ASN RA dan Madrasah Cair Juni 2025: Rp365 Miliar untuk 243 Ribu Pendidik
Pemerintah melalui Kemenag akan menyalurkan insentif sebesar Rp250.000 per bulan untuk 243.669 guru non-ASN RA dan madrasah pada Juni 2025, dengan total anggaran Rp365,5 miliar.

JAKARTA, 7 Mei 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Jakarta. Pencairan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk nyata perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik. Program insentif ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," jelas Menag Nasaruddin Umar. Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghargai jasa para pendidik yang berperan penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Insentif Rp250.000 per Bulan, Total Anggaran Miliaran Rupiah
Menteri Agama menjelaskan, insentif yang akan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dibayarkan dalam dua tahap per tahun. Artinya, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per semester. Jumlah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di RA dan madrasah.
Proses pencairan saat ini masih dalam tahap verifikasi data GBASN RA dan madrasah. Kemenag juga melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur untuk memastikan kelancaran proses pencairan. "Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," tambah Menag Nasaruddin Umar, memberikan kepastian kepada para guru yang menantikan pencairan insentif.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menambahkan bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima manfaat dari program ini. Anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama pencairan mencapai Rp365,503 miliar, menunjukkan skala besar program ini dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kriteria Penerima Insentif Guru Non-ASN
Tidak semua guru RA dan madrasah dapat menerima insentif ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon penerima. Berikut beberapa kriteria tersebut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK.
- Terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
- Belum lulus sertifikasi.
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
- Mengajar di Satminkal binaan Kementerian Agama.
Kriteria ini dibuat untuk memastikan bahwa insentif tersebut tepat sasaran dan diberikan kepada guru-guru yang memang membutuhkannya. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pencairan insentif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru non-ASN RA dan madrasah, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia.