Tunjangan Rp300-500 Ribu untuk Guru Non-ASN? Presiden Jokowi Umumkan di Hardiknas!
Pemerintah berencana memberikan tunjangan Rp300.000-Rp500.000 untuk guru non-ASN dan pengumuman resmi terkait penjurusan SMA akan disampaikan Presiden Jokowi pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei mendatang.

Jakarta, 22 April 2025 - Kabar gembira bagi guru non-ASN di Indonesia! Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan tunjangan kepada guru non-ASN dengan besaran yang cukup signifikan. Pengumuman resmi terkait hal ini, beserta kebijakan lain mengenai penjurusan di SMA, akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei mendatang.
Besaran tunjangan yang akan diberikan kepada guru non-ASN diperkirakan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Hal ini disampaikan Lalu Hadrian Irfani usai rapat tertutup Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Meskipun demikian, jumlah pasti guru non-ASN yang akan menerima bantuan ini masih dalam proses penghitungan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru non-ASN yang selama ini telah berdedikasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengumuman resmi pada Hardiknas diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa lega bagi para guru yang telah lama menantikan kebijakan ini. Presiden Joko Widodo akan secara langsung menyampaikan detail kebijakan tersebut kepada publik.
Tunjangan Guru Non-ASN dan Kembalinya Penjurusan di SMA
Selain pengumuman terkait tunjangan bagi guru non-ASN, rapat Komisi X DPR dengan Mendikdasmen juga membahas rencana mengembalikan sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang SMA. Keputusan untuk mengembalikan sistem penjurusan ini telah disetujui oleh Komisi X dan akan diumumkan secara resmi pada Hardiknas 2 Mei mendatang. Sistem penjurusan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan diujicobakan pada siswa kelas 12 SMA bulan November 2025.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, TKA yang berbasis mata pelajaran akan membantu siswa dalam melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk menghidupkan kembali sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA. Sistem ini diyakini akan lebih efektif dalam mempersiapkan siswa menghadapi TKA dan melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Kembalinya sistem penjurusan ini diharapkan dapat memberikan arahan yang lebih terfokus bagi siswa SMA dalam menentukan minat dan bakat mereka. Dengan adanya penjurusan, siswa dapat lebih memperdalam ilmu pengetahuan di bidang yang mereka minati, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"'Kami Komisi X menyetujui penjurusan itu, tapi lagi-lagi itu akan resmi diumumkan pada tanggal 2 Mei 2025 (peringatan Hardiknas),' ucap Lalu Hadrian Irfani.
Rincian Kebijakan dan Dampaknya
Pemerintah masih menghitung jumlah pasti guru non-ASN yang akan menerima tunjangan. Namun, besaran tunjangan yang akan diberikan telah ditetapkan, yaitu sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000. Pengumuman resmi pada Hardiknas akan memberikan detail lebih lanjut mengenai kebijakan ini, termasuk kriteria guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan.
Sementara itu, keputusan untuk mengembalikan sistem penjurusan di SMA juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya penjurusan, siswa dapat lebih fokus pada bidang studi yang mereka minati, sehingga dapat meningkatkan prestasi akademik mereka. Ini juga akan mempersiapkan mereka dengan lebih baik untuk menghadapi tantangan di perguruan tinggi.
Kedua kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Baik dari segi kesejahteraan guru maupun sistem pembelajaran di sekolah, pemerintah berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi generasi muda Indonesia.
Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi kedua kebijakan ini pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2025. Publik menantikan pengumuman tersebut dengan penuh harapan.