Kabar Gembira! Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran
Kementerian Agama memastikan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) madrasah periode Januari-Februari 2025 senilai Rp2 triliun sebelum Lebaran, dengan rincian besaran tunjangan bagi guru PNS dan non-ASN.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kabar gembira bagi guru madrasah di seluruh Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025 dipastikan akan cair sebelum Lebaran. Pencairan dana yang mencapai kurang lebih Rp2 triliun ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para pendidik di madrasah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, mengumumkan bahwa proses pencairan TPG tengah dipersiapkan secara intensif. Surat Perintah Membayar (SPM) telah dibuat sejak tanggal 17 Maret 2025, sehingga dana tersebut diproyeksikan akan masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan, tepatnya antara tanggal 18 sampai 24 Maret 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Suyitno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu.
Pencairan TPG ini bukan hanya sekadar penyaluran dana, melainkan juga bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru madrasah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemenag berkomitmen untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, langsung ke rekening masing-masing guru.
Besaran Tunjangan dan Persyaratan Penerima
Besaran TPG untuk guru madrasah PNS setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan masing-masing. Sementara itu, guru madrasah non-ASN yang belum mengikuti program inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000. Kemenag juga berencana menaikkan TPG bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing sebesar Rp500.000. Namun, peningkatan ini menunggu terbitnya payung hukum berupa revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran TPG.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk menerima TPG. Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik. Pemenuhan persyaratan ini menjadi kunci kelancaran proses pencairan tunjangan.
Untuk memastikan kelancaran pencairan, Kemenag mengimbau para guru untuk memeriksa data kepegawaian dan rekening bank mereka di sistem EMIS GTK. Pastikan data tersebut akurat dan terupdate untuk menghindari kendala teknis. Selain itu, guru juga perlu memastikan bahwa kehadiran dan beban kerja mereka telah terinput dengan benar di sistem EMIS GTK. Apabila terdapat kendala, guru dapat melaporkan langsung ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi.
'Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,' kata Suyitno. Pernyataan ini menegaskan komitmen Kemenag untuk memastikan pencairan TPG tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pencairan akan terus dimonitor secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Langkah-langkah Antisipasi Kendala Pencairan
- Periksa data kepegawaian dan rekening bank di EMIS GTK Kemenag.
- Pastikan kehadiran dan beban kerja terinput dengan benar di EMIS GTK.
- Laporkan kendala pencairan ke Kantor Kemenag setempat.
Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran TPG. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga pencairan TPG ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah dalam menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri.