Kemenag Sumbar Cairkan Rp10,5 Miliar Tunjangan untuk Guru Non-ASN
Kemenag Sumbar telah mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN senilai Rp10,5 miliar untuk periode Januari-Februari 2025, meliputi guru madrasah dan PAI di sekolah umum.

Kemenag Sumbar Cairkan Rp10,5 Miliar Tunjangan untuk Guru Non-ASN
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mencairkan dana sebesar Rp10,521 miliar untuk tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN. Pencairan tersebut mencakup periode Januari dan Februari 2025, meliputi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Pencairan dilakukan secara bertahap antara tanggal 21-24 Maret 2025, langsung masuk ke rekening masing-masing guru. Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, menyatakan bahwa pencairan ini sesuai instruksi Menteri Agama untuk percepatan pembayaran tunjangan guru.
Proses pencairan TPG telah dimulai sejak awal Maret 2025. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan hak guru terpenuhi dengan tepat waktu. Mahyudin berharap pencairan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para guru dan mendorong mereka untuk lebih giat dalam mendidik generasi penerus bangsa. "Guru merupakan orang yang paling berjasa dalam perjalanan bangsa," tegasnya.
Mahyudin juga berpesan agar para guru memanfaatkan tunjangan tersebut dengan sebaik-baiknya. Tunjangan ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah dan sekolah umum. Total dana Rp10,5 miliar lebih tersebut diperuntukkan bagi 2.146 guru non-ASN.
Rincian Penerima Tunjangan
Dari total 2.146 guru penerima, 1.709 di antaranya merupakan guru madrasah non-ASN dari berbagai jenjang, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Sisanya, sebanyak 437 guru, merupakan guru PAI non-ASN di sekolah umum. Guru PAI non-ASN ini terdiri dari mereka yang telah mengikuti program inpassing atau penyetaraan profesi guru negeri dan swasta, serta yang non-inpassing.
Rincian anggaran menunjukkan bahwa Rp9,143 miliar dialokasikan untuk TPG non-ASN di madrasah, sedangkan Rp1,379 miliar untuk guru PAI non-ASN di sekolah umum. Proses pencairan yang cepat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan semangat kerja para guru.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Hendri Pani Dias, menjelaskan bahwa proses pencairan dimulai dengan pengaturan status keaktifan guru sejak awal Maret. Proses ini termasuk penyesuaian data guru dan tenaga kependidikan yang mengalami mutasi, serta pengajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, pihaknya juga memasukkan jadwal mengajar dan beban kerja guru, baik melalui Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) maupun Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). Pengajuan penerbitan NRG juga dilakukan bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik dan lulus sertifikasi melalui jalur PPG non-Kementerian Agama tahun 2024. Semua proses dan persyaratan ini telah selesai pada 14 Maret 2025, termasuk pemuatan buku rekening baru penerima TPG non-ASN melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pencairan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Sumatera Barat. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, para guru diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulia mereka dalam mendidik generasi muda.