Kemenag Aceh Cairkan Rp124 Miliar untuk TPG dan Operasional Pendidikan Guru
Kemenag Aceh telah mencairkan Rp124,2 miliar untuk tunjangan profesi guru (TPG) dan dana operasional pendidikan madrasah dan PAI di Aceh, sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan kesejahteraan guru menjelang Idul Fitri.

Banda Aceh, 27 Maret 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh telah menyalurkan dana sebesar Rp124,2 miliar untuk tunjangan profesi guru (TPG) dan bantuan operasional pendidikan. Pencairan dana ini dilakukan sebelum Idul Fitri, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Aceh. Pembayaran meliputi tunjangan profesi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Kepala Kemenag Aceh, Azhari, menyatakan bahwa pencairan TPG sebelum Lebaran merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. "Alhamdulillah, pencairan TPG telah dilakukan sebelum Idul Fitri. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya dalam menyambut lebaran," ungkap Azhari di Banda Aceh, Kamis.
Pencairan dana tersebut terdiri dari dua komponen utama. Komponen pertama adalah TPG madrasah sebesar Rp88,4 miliar yang diterima oleh 10.987 guru. Komponen kedua adalah dana untuk guru PAI sebesar Rp35,8 miliar yang diberikan kepada 4.733 guru. Total penerima manfaat mencapai lebih dari 15.000 guru di seluruh Aceh.
Rincian Penerima Tunjangan Profesi Guru
Pembagian TPG untuk guru madrasah mencakup 9.106 guru PNS, 1.162 guru non-PNS, dan 719 guru PPPK. Sedangkan untuk guru PAI, penerima TPG terdiri dari 3.573 guru PNS, 678 guru PPPK, dan 482 guru non-PNS. Distribusi dana yang merata ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh guru di Aceh, tanpa memandang status kepegawaian.
Azhari berharap agar tunjangan ini dapat digunakan sebaik mungkin oleh para guru untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pembelajaran. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di Aceh. "Kami mengapresiasi dedikasi para guru dalam mencerdaskan anak bangsa. Semoga dengan pencairan ini, semangat dalam mengabdi semakin meningkat," ujarnya.
Lebih lanjut, Azhari menjelaskan bahwa TPG merupakan hak guru yang telah memenuhi standar profesionalisme sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan memotivasi mereka agar terus meningkatkan kompetensi dalam mengajar. "TPG merupakan hak bagi guru yang telah memenuhi standar profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan dari tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan memotivasi mereka agar terus meningkatkan kompetensi dalam mengajar," demikian Azhari.
Dana Operasional Pendidikan Madrasah dan PAI
Selain TPG, pencairan dana juga mencakup bantuan operasional pendidikan bagi madrasah dan sekolah yang memiliki guru PAI. Besaran dana operasional ini belum dirinci secara spesifik dalam rilis berita, namun integrasi pencairan dana bersama TPG menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penuh sektor pendidikan di Aceh.
Dengan total dana yang dicairkan mencapai Rp124,2 miliar, diharapkan akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Aceh. Hal ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan dan profesionalisme para guru di Provinsi Aceh.
Pencairan dana ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Aceh, baik dari segi sarana prasarana maupun kualitas pembelajaran. Kemenag Aceh berharap, dengan adanya dukungan finansial ini, para guru akan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi para siswanya.