Kemenag Kalsel Cairkan Rp11 Miliar Tunjangan untuk Guru Non-PNS Jelang Lebaran
Kemenag Kalsel menyalurkan Rp11 miliar tunjangan profesi untuk 2.271 guru non-PNS madrasah di Kalimantan Selatan sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan kesejahteraan jelang Idul Fitri 2025.

Banjarmasin, 28 Maret 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mencairkan dana sebesar Rp11 miliar untuk tunjangan profesi guru non-pegawai negeri sipil (PNS) di madrasah. Pencairan dana ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kesejahteraan para pendidik.
Pencairan tunjangan yang mencapai Rp11 miliar ini diberikan kepada 2.271 guru non-PNS madrasah di seluruh Kalimantan Selatan. Tunjangan tersebut mencakup dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dengan rata-rata pencairan sebesar Rp5,8 miliar per bulan. Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, H. Muhammad Tambrin, menjelaskan proses pencairan ini secara rinci.
"Total keseluruhan dana yang dicairkan mencapai Rp11,7 miliar," ujar Tambrin. Proses pencairan dimulai pada tanggal 20 Maret 2025, dengan pengajuan Surat Perintah Bayar (SPB) tunjangan profesi guru non-PNS untuk bulan Januari dan Februari 2025 kepada Pimpinan Cabang PT. BRI Persero pada tanggal 19 Maret 2025. Sistem pencairan dilakukan langsung melalui transfer ke rekening masing-masing guru penerima.
Tunjangan untuk Kesejahteraan dan Motivasi Guru
Pencairan tunjangan profesi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru non-PNS madrasah. Hal ini sejalan dengan harapan agar para guru dapat menjalani ibadah puasa Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia. Dengan adanya dukungan finansial ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mendidik generasi muda.
"Dengan diberikannya tunjangan ini, kami berharap para guru makin lebih giat mengajar dan menciptakan sumber daya manusia yang lebih berkualitas, berakhlak, dan berilmu," tambah Tambrin. Pemberian tunjangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas para guru non-PNS dalam dunia pendidikan di madrasah.
Lebih lanjut, Tambrin menekankan pentingnya peran guru dalam membentuk karakter dan pengetahuan siswa. Tunjangan ini diharapkan dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah-madrasah di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, para guru dapat berkontribusi lebih optimal dalam mencetak generasi penerus bangsa yang unggul.
Proses Pencairan dan Mekanisme Distribusi
Proses pencairan tunjangan dilakukan secara efisien dan transparan. Surat Perintah Bayar (SPB) diajukan terlebih dahulu kepada pihak bank yang ditunjuk, yaitu PT. BRI Persero. Setelah proses verifikasi dan validasi data selesai, dana tunjangan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Sistem ini bertujuan untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan.
Kemenag Kalsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para guru. Pencairan tunjangan profesi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. Ke depan, Kemenag Kalsel akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah dan memberikan dukungan penuh kepada para pendidik.
Dengan adanya pencairan tunjangan ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas mulia mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga hal ini juga dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.
Semoga dengan adanya pencairan tunjangan ini, para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi lebih besar dalam memajukan pendidikan di Kalimantan Selatan.
Semoga para guru dapat memanfaatkan tunjangan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung kegiatan positif lainnya.