Tunjangan Profesi Guru Kini Disalurkan Langsung ke Rekening!
Kemendikdasmen luncurkan mekanisme baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) langsung ke rekening guru untuk percepat proses dan tingkatkan kesejahteraan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan metode baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yaitu transfer langsung ke rekening masing-masing guru. Langkah ini diumumkan pada Kamis di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta, oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kesejahteraan guru agar lebih fokus pada kegiatan mengajar.
Menurut Menteri Mu'ti, "Bapak Presiden dan para tamu undangan saya melaporkan Percepatan Penyaluran Tunjangan ASN langsung ke rekening guru atas realisasi dan arahan kebijakan Bapak Presiden agar birokrasi dan layanan publik tidak birokratis, tetapi harus memudahkan cepat, tepat, efektif dan efisien." Sebelumnya, sejak tahun 2010 hingga 2024, penyaluran TPG dilakukan melalui Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah, kemudian baru disalurkan ke guru. Proses ini, yang seringkali dilakukan tiga bulan sekali, seringkali memakan waktu lama dan bahkan mengalami keterlambatan di beberapa daerah.
Sistem baru ini merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi guru dan masyarakat. Menteri Mu'ti menegaskan, "Karena itu tidak benar kalau pemerintah anti kritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat." Dengan mekanisme baru ini, diharapkan penyaluran tunjangan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien, sehingga meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.
Penyaluran Langsung TPG: Solusi atas Keterlambatan
Selama ini, penyaluran Tunjangan Profesi Guru melalui pemerintah daerah seringkali menimbulkan kendala. Proses yang panjang dan berjenjang menyebabkan keterlambatan pencairan dana, berdampak pada kesejahteraan guru. Dengan penyaluran langsung ke rekening guru, diharapkan masalah ini dapat teratasi. Sistem baru ini diklaim lebih efektif dan efisien, memastikan guru menerima tunjangan tepat waktu.
Kemendikdasmen menargetkan 1.476.964.000 guru ASN dan 392.802.000 guru non-ASN sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini. Namun, proses verifikasi dan validasi data serta nomor rekening masih berlangsung. Penyaluran dana akan dilakukan setelah data-data tersebut dinyatakan valid.
Perubahan ini juga menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan dana TPG. Sebelumnya, penyaluran untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik oleh pemerintah daerah. Kini, Kemendikdasmen langsung menyalurkan dana tersebut.
Dasar Hukum dan Mekanisme Baru
Perubahan skema penyaluran TPG ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 tahun 2025. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023, yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah. Sementara itu, tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru akan lebih transparan dan akuntabel. Guru dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik dan mengajar, tanpa perlu khawatir dengan kendala administrasi dan penyaluran dana.
Mekanisme baru ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung terciptanya sistem pendidikan yang lebih baik di Indonesia. Proses verifikasi dan validasi data yang sedang berlangsung diharapkan dapat segera rampung agar penyaluran TPG dapat segera dilakukan secara efektif dan efisien.
Semoga dengan adanya perubahan sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru ini, kesejahteraan guru dapat meningkat dan mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa.