Instruksi Megawati soal Pembekalan Akmil: Tak Akan Ciptakan Disharmoni Pemerintahan?
Pakar Hukum Tata Negara menilai instruksi Megawati kepada kepala daerah agar tak mengikuti pembekalan di Akmil Magelang tak akan mengganggu harmoni pemerintah pusat dan daerah.

Jakarta, 21 Februari 2025 - Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, kepada kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, menimbulkan pertanyaan seputar potensi disharmoni pemerintahan. Namun, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas, Khairul Fahmi, meyakini instruksi tersebut tidak akan menciptakan keretakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pernyataan Megawati muncul setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (20/2). Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang meminta para kepala daerah untuk menunda perjalanan ke Magelang dan menunggu arahan lebih lanjut.
Fahmi menjelaskan, "Saya rasa ini (larangan mengikuti retret) tidak akan menimbulkan hubungan kurang baik atau disharmoni antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah." Ia menekankan bahwa wewenang pemerintah daerah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjamin otonomi gubernur, bupati, dan walikota.
Wewenang Pemerintah Daerah dan Sikap Politik Partai
Lebih lanjut, Fahmi menilai instruksi Megawati sebagai murni wewenang dan sikap politik partai. Sebagai Ketua Umum, Megawati diyakini memiliki pertimbangan dan alasan tersendiri di balik instruksi tersebut. "Konstitusi menjamin bahwa gubernur, bupati dan walikota adalah kepala pemerintahan otonom dan semua wewenang itu ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Fahmi.
Ia menambahkan bahwa instruksi tersebut tidak serta-merta mengganggu hubungan kerja antara pemerintah pusat dan daerah. Setiap pemerintah daerah tetap memiliki kewenangannya masing-masing, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur secara rinci mekanisme koordinasi dan kerjasama antar-tingkat pemerintahan.
Meskipun instruksi ini muncul dalam konteks politik, Fahmi menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dan menghindari interpretasi yang dapat memicu konflik. Ia berharap semua pihak dapat menghormati keputusan partai dan fokus pada tugas pemerintahan masing-masing.
Surat Resmi PDIP dan Dinamika Politik Nasional
Surat instruksi Megawati yang ditandatangani pada Kamis (20/2) tersebut, menyatakan bahwa instruksi ini muncul setelah mencermati dinamika politik nasional, khususnya pasca penahanan Hasto Kristiyanto. Surat tersebut secara tegas meminta para kepala daerah untuk menunda partisipasi mereka dalam retret di Akmil Magelang yang dijadwalkan pada 21-28 Februari 2025.
Meskipun instruksi ini menimbulkan pertanyaan, Fahmi menekankan pentingnya memahami konteks politik di baliknya. Ia menyarankan agar semua pihak menghindari spekulasi dan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah munculnya interpretasi yang keliru.
Secara keseluruhan, Fahmi optimistis instruksi ini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Ia percaya bahwa pemerintah pusat dan daerah akan tetap dapat bekerja sama dengan baik, meskipun terdapat perbedaan pandangan politik.
Ke depan, perlu adanya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan koordinasi dan kerjasama tetap berjalan lancar. Transparansi dan keterbukaan informasi juga sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik.
Kesimpulan
Meskipun instruksi Megawati menimbulkan pertanyaan, analisis dari pakar HTN menunjukkan bahwa hal tersebut kemungkinan besar tidak akan menciptakan disharmoni pemerintahan. Pemerintah daerah tetap memiliki wewenang otonomi, dan koordinasi antar-tingkat pemerintahan tetap dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Perlu adanya komunikasi yang lebih intensif untuk memastikan hal ini.