Jabar Bidik Efisiensi APBD 2025 Capai Rp2 Triliun
Pemprov Jawa Barat menargetkan efisiensi APBD 2025 hingga Rp2 triliun untuk proyek strategis, dengan mengurangi belanja operasional dan perjalanan dinas, serta mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berencana memangkas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 hingga Rp2 triliun. Langkah efisiensi ini diumumkan di Bandung pada Senin, 27 Januari, dan merupakan komitmen nyata Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Gubernur terpilih Dedi Mulyadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa rencana efisiensi ini didasari pada simulasi dan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Tujuannya adalah mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Pemprov Jabar memastikan bahwa efisiensi ini difokuskan pada objektivitas kebutuhan masyarakat dan mempertimbangkan skala prioritas.
Dari mana saja anggaran yang akan diefisiensikan? Herman memaparkan, beberapa pos anggaran yang menjadi target efisiensi antara lain belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti perjalanan dinas dan pengeluaran rutin lainnya. Bantuan keuangan dan hibah juga termasuk dalam rencana efisiensi ini. Namun, anggaran yang bersifat wajib (mandatori) dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat tetap aman.
Alokasi Ulang Anggaran
Hasil simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi mencapai lebih dari Rp2 triliun. Dana yang berhasil diefisiensikan dari APBD Perubahan 2025 ini akan dialokasikan ulang untuk beberapa proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat. Contohnya, pembangunan dan perbaikan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, peningkatan penerangan jalan umum, perluasan jaringan listrik, serta pembangunan ruang kelas baru di sekolah.
Meskipun simulasi telah menunjukkan angka yang signifikan, Herman menegaskan bahwa keputusan final mengenai efisiensi anggaran akan ditentukan oleh Gubernur dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dalam pembahasan APBD Perubahan 2025. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebagai Acuan
Efisiensi APBD Jabar ini sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Inpres tersebut menargetkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun, terdiri dari anggaran kementerian dan transfer ke daerah (TKD). Inpres ini juga memberikan arahan kepada kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran, di antaranya membatasi belanja seremonial, mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen, dan lebih selektif dalam memberikan hibah.
Prioritas Pelayanan Publik
Pemprov Jabar menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengurangi kualitas pelayanan dasar masyarakat. Justru sebaliknya, diharapkan efisiensi ini akan mengoptimalkan pelayanan publik dengan mengalokasikan anggaran pada program dan kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat. Hal ini memastikan bahwa anggaran yang ada benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jawa Barat.