BI DKI: Efisiensi Anggaran Tak Hapus Program, Prioritas Jadi Fokus
Bank Indonesia DKI Jakarta menjelaskan bahwa efisiensi anggaran di APBN dan APBD 2025 memprioritaskan program, bukan menghapusnya; Pemprov DKI juga menerapkan efisiensi belanja melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025.
![BI DKI: Efisiensi Anggaran Tak Hapus Program, Prioritas Jadi Fokus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000113.378-bi-dki-efisiensi-anggaran-tak-hapus-program-prioritas-jadi-fokus-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2025 - Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Arlyana Abubakar, menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti penghapusan program. "Efisiensi anggaran dilakukan dengan realokasi, memprioritaskan program-program tertentu," jelasnya dalam pernyataan Senin lalu di Jakarta. Hal ini memastikan agar program-program penting tetap berjalan.
Prioritas Program di Era Gubernur Baru
Dengan kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta yang baru, masyarakat dapat menantikan program-program prioritas yang akan dijalankan. BI DKI Jakarta menekankan pentingnya transparansi dan pemahaman publik mengenai alokasi anggaran yang efisien dan efektif. Proses ini akan memberikan gambaran jelas mengenai bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan.
Efisiensi Belanja Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025. Ingub ini mengarahkan perangkat daerah untuk meninjau ulang anggaran belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengorbankan program prioritas masyarakat. Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
Rincian Efisiensi Belanja Pemprov DKI
Ingub Nomor 2 Tahun 2025 merinci beberapa poin efisiensi. Pengurangan belanja perjalanan dinas mencapai 50 persen, baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota. Pembatasan juga diberlakukan pada belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Belanja pendukung tanpa "output" terukur dalam belanja operasi juga akan diefisiensikan. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menghemat belanja makanan dan minuman serta menerapkan kebijakan selektif dalam pemberian hibah.
Penyesuaian juga dilakukan pada belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah. Pemprov DKI Jakarta telah memetakan pos-pos anggaran yang memungkinkan efisiensi. Pemetaan ini mendukung program strategis Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, serta program strategis pemerintah pusat yang belum teranggarkan. Dengan demikian, efisiensi anggaran diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan dana untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Menjaga Keseimbangan antara Efisiensi dan Program Prioritas
Langkah efisiensi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan arahan dari Inpres menekankan pentingnya keseimbangan antara penghematan dan keberlanjutan program-program penting bagi masyarakat. Dengan melakukan prioritisasi dan realokasi anggaran, diharapkan dapat dicapai efisiensi tanpa mengorbankan layanan publik yang dibutuhkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Kesimpulan
Efisiensi anggaran di Jakarta tahun 2025 difokuskan pada prioritas program, bukan penghapusan program. Baik BI DKI Jakarta maupun Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, memastikan program-program penting tetap berjalan, dan mendukung program strategis pemerintah pusat dan daerah. Dengan perencanaan yang matang dan transparansi yang tinggi, diharapkan efisiensi anggaran dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta.