Jakarta: Pionir Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia
DKI Jakarta memimpin implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia dengan rencana jangka panjang dan kolaborasi berbagai pihak untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pelopor dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. Langkah ini ditandai dengan rencana jangka panjang yang komprehensif dan kolaborasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan sektor swasta. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang signifikan di Jakarta, sebuah kota besar dengan tantangan lingkungan yang kompleks.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan komitmen penuh dalam mewujudkan program ini. "Kami memastikan adanya kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, swasta dalam memastikan kesiapan infrastruktur dan regulasi terkait penerapan mekanisme NEK di Jakarta," ungkap Asep dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu.
Tantangan utama yang dihadapi Jakarta dalam mengurangi emisi GRK terletak pada sektor transportasi, industri, dan energi. Untuk mengatasi hal ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah strategis, salah satunya membentuk Tim Kinerja Penyelenggaraan NEK berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 2025. Tim ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan dan bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan, merancang mekanisme, dan memastikan pelaksanaan NEK sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah Strategis DKI Jakarta dalam Implementasi NEK
Pemprov DKI Jakarta telah menyusun kajian dan peta jalan penyelenggaraan NEK yang komprehensif. Kajian ini mencakup pemetaan potensi sektor dan subsektor prioritas, analisis kelayakan implementasi, serta strategi penguatan kebijakan dan tata kelola NEK di Jakarta. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi isu perubahan iklim.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi berbagai program dan kebijakan terkait NEK di Jakarta.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto, mengapresiasi langkah-langkah strategis yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Kami mengapresiasi Provinsi Jakarta yang telah mengembangkan berbagai kebijakan," kata Ary dalam sambutannya pada acara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Jakarta. Beliau juga menekankan pentingnya peran Jakarta dalam mendukung target nasional mitigasi perubahan iklim.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Perkembangan Perdagangan Karbon di Indonesia
Pemerintah pusat memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan NEK. Ary Sudijanto menegaskan bahwa pembentukan Tim Kerja yang mengoordinasikan kebijakan dan implementasi NEK merupakan langkah yang sangat strategis. Pemerintah pusat juga mendukung implementasi NEK sebagai instrumen utama mitigasi perubahan iklim.
Ary juga menekankan peran strategis Jakarta sebagai Ibu Kota dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia dalam mendukung target nasional mitigasi perubahan iklim. Penerapan NEK dalam skema perdagangan karbon dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan kota dan berkontribusi terhadap pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan Net Zero Emission (NZE) pada 2050.
Perdagangan karbon di Indonesia sendiri telah menunjukkan perkembangan positif. Perdagangan karbon perdana dimulai pada 26 September 2023 melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Pada 20 Januari 2025, Indonesia meluncurkan perdagangan karbon internasional melalui IDXCarbon, menandai tonggak penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Data Perdagangan Karbon di Indonesia
- Periode 26-29 September 2023: Total nilai perdagangan karbon mencapai Rp29,21 miliar dengan volume 459.953 ton CO₂ ekuivalen.
- Tahun 2024: Total nilai karbon yang diperdagangkan mencapai Rp19,72 miliar dengan volume 412.186 ton CO₂ ekuivalen.
- Tahun 2023: Total nilai karbon yang diperdagangkan mencapai Rp30,90 miliar dengan volume 494.254 ton CO₂ ekuivalen.
- Perdagangan karbon internasional perdana (20 Januari 2025): Volume transaksi mencapai 41.822 ton CO₂ ekuivalen.
- Kumulatif (September 2023 - Januari 2025): Total nilai perdagangan karbon mencapai Rp58,86 miliar dengan volume 1,13 juta ton CO₂ ekuivalen.
Inisiatif Jakarta dalam menerapkan NEK merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan berkontribusi pada upaya global dalam mengatasi perubahan iklim. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan implementasi NEK di Jakarta dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.