Jasa Marga Bebaskan Tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang untuk Pengguna Jalan yang Dialihkan Arus
PT Jasa Marga memberikan pembebasan tarif tol di ruas Padaleunyi dan Cipularang untuk pengguna jalan yang terdampak pengalihan arus lalu lintas selama puncak arus balik Lebaran 2025.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengumumkan kebijakan pembebasan tarif tol di ruas Tol Padaleunyi dan Cipularang bagi pengguna jalan yang terdampak pengalihan arus lalu lintas selama puncak arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku pada 6-7 April 2025, atau H+5 dan H+6 Lebaran, sebagai respons atas prediksi lonjakan volume kendaraan yang mencapai 168.529 unit, meningkat 3,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus balik dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan yang terdampak rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh pihak kepolisian.
"Jasa Marga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perjalanan pengguna jalan tetap lancar dan aman. Pengalihan arus ini bertujuan untuk mendistribusikan volume kendaraan agar tidak terpusat di satu titik, serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi masyarakat," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana.
Pembebasan tarif tol ini merupakan bentuk apresiasi Jasa Marga kepada pengguna jalan yang mengalami ketidaknyamanan akibat pengalihan arus. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas dan meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat.
Pengalihan Arus dan Rincian Pembebasan Tarif
Pengalihan lalu lintas akan mengarahkan kendaraan dari Jalan Tol Trans Jawa yang biasanya keluar di Gerbang Tol Cikampek Utama melalui Jalan Tol Cipali, untuk dialihkan melalui Ruas Tol Cisumdawu, Padaleunyi, Cipularang, dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan. Hal ini dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian untuk mengantisipasi kepadatan puncak arus balik.
Pembebasan tarif tol diberikan kepada semua golongan kendaraan dengan seluruh metode pembayaran. Insentif ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate) dengan rute tertentu. Pengguna yang melakukan perjalanan dari Gerbang Tol Cisumdawu Utama menuju Gerbang Tol Kalihurip Utama (150 km), Gerbang Tol Sadang (140 km), atau menerus ke fungsional Japek II Selatan (hingga Bojongmangu, 171 km) berhak atas pembebasan tarif.
Kendaraan yang terdampak pengalihan akan bertransaksi di Gerbang Tol Kalihurip Utama, Gerbang Tol Sadang, atau melanjutkan perjalanan melalui Jalan Tol Fungsional Jakarta-Cikampek II Selatan. Jasa Marga berharap langkah ini dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam menghadapi puncak arus balik Lebaran 2025.
Antisipasi Lonjakan Kendaraan dan Rekayasa Lalu Lintas
Antisipasi lonjakan volume kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 menjadi alasan utama diterapkannya rekayasa lalu lintas ini. Jasa Marga memprediksi puncak kepadatan akan terjadi pada H+5 (6 April 2025), dengan jumlah kendaraan yang diperkirakan mencapai 168.529 unit. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,95 persen dibandingkan puncak arus balik tahun 2024.
Dengan adanya pengalihan arus lalu lintas dan pembebasan tarif tol, Jasa Marga berharap dapat mengurangi kepadatan di titik-titik tertentu dan memastikan kelancaran perjalanan bagi seluruh pengguna jalan tol. Koordinasi yang intensif dengan pihak kepolisian menjadi kunci keberhasilan strategi ini.
Pembebasan tarif tol ini diharapkan dapat memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang terdampak pengalihan arus, sekaligus sebagai bentuk komitmen Jasa Marga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan nyaman bagi seluruh pemudik.