Jenazah WNI Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Banyuwangi
Kemlu RI memulangkan jenazah Rizal Sampurna, WNI asal Banyuwangi yang meninggal di Kamboja diduga akibat serangan jantung setelah menjadi korban TPPO.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil memulangkan jenazah Rizal Sampurna, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang meninggal dunia di Kamboja. Rizal, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), meninggal akibat serangan jantung. Jenazahnya tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 19.30 WIB, dan langsung diterbangkan ke kampung halamannya.
Proses pemulangan jenazah Rizal melibatkan kerja sama intensif antara Kemlu RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh dengan pihak berwenang Kamboja. KBRI Phnom Penh menerima informasi mengenai meninggalnya Rizal dari kepolisian Kamboja pada 17 Maret 2025. Segera setelah menerima informasi tersebut, KBRI mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Kamboja untuk menelusuri perusahaan tempat Rizal bekerja dan meminta pertanggungjawaban mereka atas insiden ini.
Terungkap bahwa Rizal bekerja sebagai admin di sebuah perusahaan yang menjalankan penipuan daring di Kamboja. Setelah melalui proses investigasi, kepolisian Kamboja berhasil menemukan perusahaan tersebut, yang akhirnya bersedia bertanggung jawab atas pemulangan jenazah Rizal ke Indonesia. Jenazah tiba di tanah air pada Sabtu, 10 Mei 2025, dan langsung diserahkan kepada pihak keluarga.
Pemulangan Jenazah dan Imbauan Pemerintah
Perwakilan Kemlu RI menyampaikan belasungkawa kepada keluarga duka cita dan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan selama proses pemulangan jenazah Rizal. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang berpotensi menjadi jebakan eksploitasi dari perusahaan-perusahaan penipuan daring yang beroperasi di luar negeri.
Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Penting untuk mengikuti prosedur dan mekanisme resmi yang berlaku agar terhindar dari praktik-praktik TPPO. Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan terus berupaya mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penipuan daring di Kamboja, guna melindungi WNI yang bekerja di negara tersebut.
Kemlu RI menekankan pentingnya verifikasi informasi perusahaan dan tawaran kerja sebelum menerima tawaran tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas perusahaan dan memahami detail pekerjaan yang ditawarkan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin dihadapi.
Data WNI di Kamboja
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah WNI yang berada di Kamboja dengan izin tinggal resmi tercatat lebih dari 131.000 orang. Provinsi Banteay Meanchey menjadi lokasi konsentrasi terbesar kedua setelah Preah Sihanouk, dengan lebih dari 36.500 WNI berada di wilayah tersebut. Angka ini menunjukkan tingginya jumlah WNI yang bekerja dan tinggal di Kamboja, sehingga pengawasan dan perlindungan terhadap WNI di sana menjadi sangat penting.
Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan memberikan bantuan kepada WNI di luar negeri, termasuk di Kamboja. Upaya ini meliputi pencegahan TPPO, penyelesaian masalah hukum, dan pemulangan jenazah WNI yang meninggal dunia di luar negeri. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan berhati-hati dalam bekerja di luar negeri.
Kemlu RI juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki kerabat atau keluarga yang bekerja di Kamboja untuk selalu berkomunikasi dan memastikan keselamatan mereka. Saling menjaga dan memberikan informasi yang akurat sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.