Kabar Gembira! Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka 11 Agustus 2025 Setelah Evaluasi Menyeluruh
Setelah ditutup sementara, Pendakian Gunung Rinjani di Lombok resmi dibuka kembali mulai 11 Agustus 2025. Simak detail perubahan SOP dan persyaratannya!

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengumumkan pembukaan kembali kunjungan wisata alam pendakian di Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan pendakian ini akan resmi dibuka mulai tanggal 11 Agustus 2025. Keputusan ini membawa angin segar bagi para pecinta alam dan pendaki yang merindukan keindahan puncak Rinjani.
Kepala Balai TNGR NTB, Yarman, menyatakan bahwa pembukaan kembali ini merupakan hasil dari proses evaluasi intensif dan pembenahan menyeluruh. Tata kelola pendakian di kawasan tersebut telah direvisi secara signifikan. Fokus utama adalah peningkatan keselamatan dan kenyamanan pengunjung yang akan melakukan pendakian Gunung Rinjani.
Sebelumnya, seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara sejak 1 hingga 10 Agustus 2025. Penutupan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut penanganan kecelakaan yang terjadi di Jalur Danau Segara Anak Rinjani. Langkah ini diambil demi memastikan keamanan para pendaki dan evaluasi komprehensif.
Peningkatan Keselamatan dan Tata Kelola Baru Pendakian Rinjani
Dalam upaya meningkatkan standar keselamatan, Balai TNGR telah melakukan perbaikan signifikan pada jalur pendakian di kawasan Gunung Rinjani. Perbaikan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko dan memberikan pengalaman pendakian yang lebih aman. Setiap detail jalur diperhatikan untuk kenyamanan para pendaki.
Revisi standar operasional prosedur (SOP) pendakian juga menjadi poin penting dalam tata kelola baru ini. Penyesuaian meliputi kelas jalur (grade IV), rasio pemandu (guide) dengan pendaki, serta sistem asuransi. Kontingensi keselamatan juga telah diperkuat untuk menghadapi situasi darurat yang mungkin terjadi selama pendakian.
Pengunjung diwajibkan melakukan pembelian tiket secara daring melalui aplikasi resmi yang telah ditetapkan. Sistem ini diharapkan dapat mengatur kuota pendaki dan memudahkan pemantauan. Kebijakan baru ini akan dievaluasi secara berkala untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengunjung yang datang ke Gunung Rinjani.
Kronologi Penutupan Sementara dan Kebijakan Bagi Pendaki Terdampak
Penutupan seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani sebelumnya diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 10 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam surat pengumuman nomor: PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap insiden yang terjadi di kawasan pendakian.
Rapat koordinasi penguatan aspek keselamatan dan kesiapan penanggulangan insiden kedaruratan di Gunung Rinjani menjadi dasar penutupan. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Nota Dinas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan juga mendukung keputusan penutupan sementara ini.
Bagi calon pendaki yang telah memiliki tiket masuk (e-ticket) untuk tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025, Balai TNGR memberikan opsi penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang dapat dilakukan selama sisa musim pendakian tahun 2025. Alternatifnya, pendaki dapat mengajukan klaim pengembalian biaya pembelian tiket masuk dan asuransi apabila membatalkan rencana pendakian ke Gunung Rinjani.