Jalur Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali Hingga Ranu Kumbolo!
Balai Besar TNBTS resmi membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru hingga Ranu Kumbolo mulai 16 Mei 2025 dengan berbagai persyaratan dan pembatasan.

Gunung Semeru, ikon Jawa Timur yang terkenal dengan keindahannya, kembali dibuka untuk pendakian. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan pembukaan jalur pendakian hingga Ranu Kumbolo, mulai tanggal 16 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status Gunung Semeru pada level dua, menunjukkan penurunan aktivitas vulkanik. Pembukaan jalur pendakian ini ditandai dengan Surat Pengumuman Nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025.
Pembukaan jalur pendakian ini tentu disambut gembira oleh para pendaki yang merindukan keindahan alam Semeru. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Jalur pendakian hanya dibuka melalui Ranupani dengan kuota maksimal 200 pendaki per hari, dengan durasi maksimal dua hari satu malam. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraja, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan.
Pengumuman ini mengakhiri penutupan sementara jalur pendakian Gunung Semeru yang diberlakukan sejak Februari 2025 akibat kondisi cuaca ekstrem. Dengan dibukanya kembali jalur pendakian, diharapkan dapat kembali menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar dan memberikan kesempatan bagi para pendaki untuk menikmati keindahan alam Gunung Semeru dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Syarat dan Ketentuan Pendakian Gunung Semeru
Beberapa syarat dan ketentuan penting harus dipenuhi oleh para pendaki yang ingin menaklukkan jalur pendakian Gunung Semeru hingga Ranu Kumbolo. Salah satu yang krusial adalah pembelian tiket secara online melalui laman bromotenggersemeru.id, paling lambat H-2 sebelum pendakian. Harga tiket untuk WNI bervariasi, mulai dari Rp78.000 hingga Rp98.000, tergantung hari kerja atau libur, sedangkan untuk WNA dipatok sebesar Rp440.000.
Selain tiket, persyaratan lain meliputi usia minimal 10 tahun, dan pendaki di atas 70 tahun wajib melampirkan surat rekomendasi dokter. Dokumen kependudukan seperti KTP, KIA, atau KK asli juga wajib dibawa dan data pendakian harus sesuai dengan dokumen tersebut. Pendaki juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan berizin.
Pendakian dilakukan secara berkelompok, minimal 2 orang dan maksimal 10 orang per kelompok, dengan pendampingan pemandu lokal yang tergabung dalam Organisasi Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). Sebelum memulai pendakian, registrasi ulang dan briefing di Pos Pintu Masuk Ranupani wajib diikuti oleh seluruh pendaki.
Prosedur dan Informasi Tambahan
Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pendakian, Balai Besar TNBTS telah menetapkan beberapa prosedur yang harus dipatuhi. Pembelian tiket secara online bertujuan untuk mengatur kuota pendaki dan memudahkan pengelolaan. Persyaratan usia dan surat keterangan sehat bertujuan untuk meminimalisir risiko kesehatan selama pendakian.
Kewajiban membawa dokumen kependudukan bertujuan untuk verifikasi data dan keamanan. Sistem pendakian berkelompok dengan pemandu lokal bertujuan untuk memastikan keselamatan dan meminimalisir potensi masalah selama pendakian. Registrasi ulang dan briefing di Pos Pintu Masuk Ranupani bertujuan untuk memberikan informasi terkini mengenai kondisi gunung dan jalur pendakian.
Dengan mengikuti semua aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan pendakian Gunung Semeru dapat berjalan lancar, aman, dan tetap menjaga kelestarian alam. Semoga pembukaan jalur pendakian ini dapat dinikmati oleh para pendaki dengan penuh tanggung jawab dan rasa hormat terhadap lingkungan.
"PVMBG menetapkan status Gunung Semeru pada level dua, dengan memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian kami buka kembali mulai 16 Mei 2025 dengan batas akhir sampai Ranu Kumbolo," kata Rudi.