Penutupan Jalur Pendakian Gunung Semeru Diperpanjang Hingga Februari 2025
Balai Besar TNBTS memperpanjang penutupan jalur pendakian Gunung Semeru hingga 8 Februari 2025 karena cuaca ekstrem, demi keselamatan para pendaki.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan perpanjangan penutupan jalur pendakian Gunung Semeru. Awalnya penutupan hanya direncanakan hingga 19 Januari 2025, namun kini diperpanjang hingga 8 Februari 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraja, di Kota Malang pada Jumat lalu.
Alasan Perpanjangan Penutupan
Perpanjangan penutupan jalur pendakian ini didasari oleh pertimbangan kondisi cuaca ekstrem diprediksi akan terjadi sepanjang Januari 2025. Hal ini sejalan dengan imbauan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Keamanan dan keselamatan para pendaki menjadi prioritas utama, sehingga langkah antisipatif ini dinilai perlu.
Kronologi Penutupan
Jalur pendakian Gunung Semeru sempat dibuka kembali pada 23 Desember 2024 setelah sebelumnya ditutup. Namun, pembukaan ini hanya berlaku sampai Ranu Kumbolo dengan kuota harian 200 pendaki dan wajib didampingi pemandu dari Persatuan Pemandu Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). Sayangnya, cuaca ekstrim memaksa TNBTS untuk kembali menutup jalur pendakian, awalnya dari tanggal 2 hingga 16 Januari 2025. Penutupan kemudian diperpanjang lagi hingga 19 Januari 2025, dan kini diperpanjang lagi sampai 8 Februari 2025.
Koordinasi dan Imbauan
Keputusan penutupan jalur pendakian Gunung Semeru telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengimbau masyarakat untuk mematuhi keputusan ini dan tidak melakukan pendakian secara ilegal. Penutupan ini juga telah dikoordinasikan dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Kesimpulan
Perpanjangan penutupan jalur pendakian Gunung Semeru hingga 8 Februari 2025 merupakan langkah preventif untuk memastikan keselamatan para pendaki mengingat potensi cuaca ekstrem. Keputusan ini diambil setelah berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BMKG dan Kementerian Kehutanan. Diharapkan para pendaki dapat memahami dan mematuhi aturan ini.