Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Bali Wajibkan Pegawai Bawa Botol Minum Pribadi, Kurangi Sampah Plastik
Bali Wajibkan Pegawai Bawa Botol Minum Pribadi, Kurangi Sampah Plastik

Pemerintah Provinsi Bali mulai Februari 2025 mewajibkan seluruh pegawai, BUMD, dan sekolah membawa botol minum pribadi guna mengurangi sampah plastik sekali pakai dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

Bali
ASN Buleleng Wajib Gunakan Tumbler, Langkah Nyata Kurangi Sampah Plastik
ASN Buleleng Wajib Gunakan Tumbler, Langkah Nyata Kurangi Sampah Plastik

Pemkab Buleleng terapkan aturan baru wajib pakai tumbler bagi ASN untuk mengurangi sampah plastik, sesuai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.

#planetantara
Pegawai Pemprov Bali Wajib Pakai Tumbler: Contoh Bagi Masyarakat
Pegawai Pemprov Bali Wajib Pakai Tumbler: Contoh Bagi Masyarakat

Sekda Bali menerbitkan surat edaran wajib pakai tumbler bagi pegawai Pemprov Bali sebagai upaya mengurangi sampah plastik dan menjadi contoh bagi masyarakat, mulai berlaku 3 Februari 2025.

konten ai
Bali Dorong Pariwisata Gunakan Tumbler Kurangi Sampah Plastik
Bali Dorong Pariwisata Gunakan Tumbler Kurangi Sampah Plastik

Dinas Pariwisata Bali mengajak industri pariwisata dan wisatawan untuk menggunakan tumbler guna mengurangi sampah plastik, mendukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Sumber Antara
DLH Palembang: Program Tukar Sampah Plastik dengan Tumbler di Sekolah
DLH Palembang: Program Tukar Sampah Plastik dengan Tumbler di Sekolah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palembang meluncurkan program 'goes to school' yang menukar sampah plastik dengan tumbler di sekolah-sekolah, guna mengurangi sampah plastik dan mendorong kepedulian lingkungan di kalangan pelajar.

Sumber Antara
Bali Larang Produksi Air Kemasan Kurang dari 1 Liter, Langkah Atasi Masalah Sampah
Bali Larang Produksi Air Kemasan Kurang dari 1 Liter, Langkah Atasi Masalah Sampah

Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Surat Edaran No.9/2025 yang melarang produksi dan distribusi air minum kemasan kurang dari 1 liter untuk mengurangi sampah plastik.

#planetantara
Menhut Ajak Jajarannya Kurangi Penggunaan Plastik: Mulailah dari Diri Sendiri
Menhut Ajak Jajarannya Kurangi Penggunaan Plastik: Mulailah dari Diri Sendiri

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengajak seluruh jajaran Kemenhut untuk mengurangi penggunaan air minum kemasan plastik dan membawa tumbler pribadi sebagai upaya menjaga lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Lingkungan