Kasus Dua Insinyur PT DI di Korsel Jadi Prioritas Dubes RI
Dubes RI untuk Korea Selatan Cecep Herawan memastikan kasus dugaan pencurian data yang melibatkan dua insinyur PT DI di Korsel menjadi prioritas utama.

Jakarta, 24 Maret 2024 - Dugaan pencurian data yang melibatkan dua insinyur PT Dirgantara Indonesia (DI) di Korea Selatan telah menjadi sorotan. Kasus ini terjadi pada Januari 2024, ketika dua insinyur PT DI ditangkap dan diinterogasi oleh kepolisian Korea Selatan atas tuduhan pencurian data sensitif proyek pesawat tempur KF-X/IF-X KF-21 Boramae. Peristiwa ini melibatkan kerja sama pengembangan pesawat tempur antara Indonesia dan Korea Selatan, dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan data proyek tersebut.
Duta Besar (Dubes) RI untuk Korea Selatan, Cecep Herawan, yang baru dilantik, telah menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi prioritas utama kerjanya. Meskipun belum dapat memberikan detail, ia menegaskan komitmennya untuk menangani masalah ini sesuai arahan pimpinan di Jakarta. Pernyataan ini memberikan harapan bagi penyelesaian kasus yang telah menimbulkan kekhawatiran di Indonesia.
Pelantikan Dubes Cecep Herawan bersama 30 dubes lainnya oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta, semakin menyoroti pentingnya kasus ini bagi hubungan bilateral Indonesia-Korea Selatan. Dari 31 dubes baru, 25 merupakan diplomat karier, sementara enam lainnya berasal dari berbagai latar belakang profesional.
Kasus Pencurian Data dan Proyek KF-X/IF-X
Kepolisian Korea Selatan telah menemukan sekitar 6.000 dokumen dari USB milik salah satu insinyur PT DI. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang Korea Selatan diperkirakan akan selesai pada Desember 2024. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian Korea Selatan, Pemerintah Korea Selatan, maupun Pemerintah Indonesia mengenai status dan nasib kedua insinyur tersebut.
Meskipun Kementerian Luar Negeri RI telah menyatakan pada Februari 2024 bahwa kedua insinyur tersebut tidak ditahan, mereka masih belum diizinkan meninggalkan Korea Selatan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penyelidikan dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia.
Kerja sama Indonesia dan Korea Selatan dalam proyek pengembangan pesawat tempur KF-21 Boramae dimulai sejak tahun 2015 dan ditargetkan selesai pada tahun 2026. PT DI, sebagai perwakilan industri Indonesia, berperan penting dalam proyek ini sebagai penerima manfaat ofset (IIP).
Harapan PT DI untuk Terlibat Lebih Lanjut
Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan, pada September 2024, menyatakan harapan PT DI untuk terlibat dalam tahap perakitan akhir, uji terbang, sertifikasi, serta pemeliharaan dan perbaikan (MRO) jet tempur KF-21 Boramae jika proyek tersebut memasuki tahap produksi massal. Pernyataan ini menunjukkan ambisi PT DI untuk berkontribusi lebih besar dalam proyek strategis ini.
Kejadian ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran akan keamanan data dan teknologi dalam proyek kerjasama internasional. Kejelasan dan transparansi dalam proses penyelidikan sangat diharapkan untuk menjaga kepercayaan dan kelancaran kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan di masa mendatang. Peran Dubes Cecep Herawan dalam memprioritaskan kasus ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan melindungi kepentingan Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait lainnya terus memantau perkembangan kasus ini secara intensif. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu kerjasama strategis antara Indonesia dan Korea Selatan dalam pengembangan teknologi pertahanan.