KPK Periksa WN Korsel Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa warga negara Korea Selatan (WN Korsel) di Seoul pada Februari 2025 terkait kasus dugaan suap izin pembangunan PLTU Cirebon, berkolaborasi dengan Kejaksaan Seoul dan Kementerian Hukum RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemeriksaan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat. Pemeriksaan yang dilakukan pada Februari 2025 ini telah mendapatkan izin dari otoritas Korea Selatan. Prosesnya melibatkan kerja sama internasional yang intensif, menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap kasus korupsi skala besar.
Pemeriksaan saksi WN Korsel tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Seoul Central. Proses pemeriksaan dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi langsung oleh penyidik KPK. Kerja sama ini menandai pentingnya kolaborasi internasional dalam memberantas korupsi yang melibatkan pihak asing.
Meskipun KPK telah melakukan pemeriksaan, identitas dan jumlah pasti WN Korsel yang diperiksa masih dirahasiakan. KPK menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan atas fasilitasi yang diberikan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Proses MLA ini masih berlanjut dan diharapkan akan memberikan informasi penting untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Kasus Dugaan Suap PLTU Cirebon
Kasus dugaan suap PLTU Cirebon ini telah menjerat beberapa tersangka sebelumnya. General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019. Keduanya diduga terlibat dalam memberikan suap kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra.
Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). Jumlah ini merupakan bagian dari janji suap awal sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemeriksaan WN Korsel diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK dalam kasus ini.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Kolaborasi dengan pihak asing melalui MLA menunjukkan komitmen KPK dalam menindak korupsi lintas negara.
Kerja Sama Internasional dalam Pengungkapan Kasus
Pemeriksaan WN Korsel di Seoul menandai pentingnya kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi. Mekanisme MLA memfasilitasi akses KPK terhadap informasi dan saksi yang berada di luar negeri. Hal ini menunjukkan peningkatan kapasitas KPK dalam menangani kasus korupsi yang kompleks dan melibatkan pihak asing.
KPK mengapresiasi dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pemerintah Korea Selatan dalam memfasilitasi pemeriksaan tersebut. Kerja sama ini merupakan contoh nyata kolaborasi yang efektif antara lembaga penegak hukum di Indonesia dan Korea Selatan dalam memerangi korupsi.
Keberhasilan pemeriksaan WN Korsel diharapkan dapat menjadi preseden bagi kerja sama internasional serupa di masa mendatang. Hal ini akan memperkuat upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan jaringan internasional dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses MLA yang masih berlanjut menunjukkan komitmen KPK untuk terus mengungkap fakta-fakta dalam kasus dugaan suap PLTU Cirebon. KPK berharap kerja sama ini akan memberikan hasil yang maksimal dalam mengungkap seluruh jaringan pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Dengan pemeriksaan WN Korsel ini, KPK berharap dapat menemukan bukti-bukti baru yang memperkuat dakwaan terhadap para tersangka dan mengungkap aktor intelektual di balik kasus suap PLTU Cirebon. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.