KPK Periksa Pensiunan PNS Terkait Dugaan Suap Izin PLTU Cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pensiunan PNS, Sono Suprapto, untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap izin pembangunan PLTU Cirebon yang menjerat Herry Jung dan Sutikno.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. Pada Senin, 5 Mei 2024, KPK memanggil seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Siapa saksi tersebut, apa perannya, dan bagaimana keterkaitannya dengan kasus ini? Berikut laporan selengkapnya.
Saksi yang dipanggil KPK adalah Sono Suprapto, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon periode 2017-2018. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ), dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 di Cirebon. Kedua tersangka, Herry Jung dan Sutikno, diduga memberikan suap kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra. Besarnya suap yang diduga diberikan pun berbeda, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar, sementara Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar.
Mantan Kepala DPPKBP3A Cirebon Diperiksa
Pemeriksaan terhadap Sono Suprapto, pensiunan PNS tersebut, dilakukan untuk mengungkap lebih dalam peran dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap ini. Sebagai mantan Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Sono Suprapto diduga memiliki informasi penting terkait proses perizinan pembangunan PLTU 2 di Cirebon. KPK berharap keterangannya dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sono Suprapto. Namun, proses pemeriksaan ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini hingga tuntas. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pensiunan PNS seperti Sono Suprapto, KPK berupaya untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan komprehensif. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menargetkan para pelaku utama, tetapi juga berusaha untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut.
Kronologi Kasus Dugaan Suap Izin PLTU Cirebon
Kasus dugaan suap ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses perizinan pembangunan PLTU 2 di Cirebon. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan Herry Jung dan Sutikno sebagai tersangka pada 15 November 2019. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya Purwadi Sastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2. Sementara Sutikno diduga memberikan suap kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia. Total nilai suap yang diduga diberikan mencapai miliaran rupiah.
Proses hukum dalam kasus ini masih terus berlanjut. KPK akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Pemeriksaan terhadap Sono Suprapto diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Dengan ditetapkannya tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pensiunan PNS, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Kesimpulan
Pemeriksaan terhadap Sono Suprapto menjadi bukti komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap izin PLTU Cirebon. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.