KPK Dalami Pembangunan PLTU Cirebon, Periksa Mantan Bos PT CEPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami masalah pembangunan PLTU 2 Cirebon dengan memeriksa Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT CEPR, terkait dugaan suap perizinan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian permasalahan yang terjadi. Proses ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2018 dan telah berkembang hingga melibatkan berbagai pihak.
Salah satu pihak yang diperiksa KPK adalah Heru Dewanto, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi. Pemeriksaan dilakukan terkait perannya sebagai mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), perusahaan yang terlibat dalam proyek PLTU 2 Cirebon. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Heru Dewanto didalami terkait permasalahan yang muncul selama proses pembangunan PLTU 2.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 24 Oktober 2018 yang menjerat Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Kasus kemudian berkembang dan pada 4 Oktober 2019, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan dari OTT tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
Pemeriksaan Heru Dewanto sebagai saksi merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proyek PLTU 2 Cirebon. KPK mendalami berbagai aspek, termasuk permasalahan yang timbul selama proses pembangunan. Informasi yang diperoleh dari Heru Dewanto diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Pada 15 November 2019, General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, ditetapkan sebagai tersangka. Herry Jung diduga memberikan suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya, sementara Sutikno diduga memberikan suap senilai Rp4 miliar.
Dugaan suap tersebut terkait perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon. Herry Jung diduga memberikan suap sebagai bagian dari janji awal sebesar Rp10 miliar, sementara Sutikno memberikan suap terkait perizinan PT Kings Property Indonesia. KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Proses hukum terus berjalan dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terus dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi prioritas utama KPK dalam menangani kasus ini.
Kronologi Perkembangan Kasus
- 24 Oktober 2018: Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
- 4 Oktober 2019: Sunjaya Purwadi Sastra ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.
- 15 November 2019: General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
- Mei 2024: KPK memeriksa Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT CEPR, sebagai saksi terkait permasalahan dalam pembangunan PLTU 2 Cirebon.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek infrastruktur besar dan sejumlah pihak penting. KPK berharap dengan pemeriksaan yang menyeluruh, seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang.