KPK Panggil 4 ASN Pemkab Cirebon Terkait Kasus Suap Izin PLTU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat ASN Pemkab Cirebon sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin pembangunan PLTU 2 Cirebon, yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat. Pada Selasa, 6 Mei 2024, KPK memanggil empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan dan alur suap yang diduga terjadi.
Keempat ASN Pemkab Cirebon yang dipanggil tersebut adalah Rita Susana Supriyanti (RSS), Mahmud Iing Tajudin (MIT), Muhadi (M), dan Dede Sudiono (DS). Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus yang menjerat General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ), sebagai tersangka. Pemanggilan ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga ke akar-akarnya, termasuk peran para pihak yang terlibat.
Langkah KPK memanggil para ASN ini menunjukkan bahwa penyidik menduga adanya keterlibatan aparatur pemerintah daerah dalam proses perizinan PLTU 2. Pemanggilan ini juga menunjukkan bahwa KPK secara sistematis menelusuri setiap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini, guna membangun konstruksi perkara yang kuat dan utuh. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pemanggilan Saksi dan Kronologi Kasus
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sono Suprapto, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon periode 2017-2018. Pemanggilan saksi-saksi ini menunjukkan bahwa KPK sedang membangun konstruksi kasus secara menyeluruh, mulai dari pihak swasta hingga pejabat pemerintah daerah.
Herry Jung sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019, bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemberian dan penerimaan suap.
Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra. Suap tersebut terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) untuk membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Jumlah suap ini merupakan bagian dari janji awal sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas korupsi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek hingga pejabat pemerintah yang diduga menerima suap. KPK terus berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan mereka bertanggung jawab atas tindakannya.
Peran ASN dalam Kasus Suap Izin PLTU
Pemanggilan empat ASN Pemkab Cirebon sebagai saksi menunjukkan dugaan keterlibatan mereka dalam proses perizinan PLTU 2. Peran mereka dalam proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan diungkap lebih lanjut oleh KPK melalui proses pemeriksaan. KPK akan menelusuri apakah mereka terlibat dalam menerima suap atau turut serta membantu proses suap tersebut.
Proses pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK. Informasi yang diberikan oleh para saksi akan dianalisis dan divalidasi untuk memastikan kebenarannya sebelum digunakan sebagai dasar dalam proses penyidikan selanjutnya. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Dengan memanggil para ASN ini, KPK berharap dapat mengungkap secara rinci kronologi pemberian dan penerimaan suap, serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Proses pengungkapan ini akan membantu KPK dalam membangun konstruksi perkara yang kuat dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan proyek-proyek besar. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia dan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam tindakan koruptif.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab. KPK berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan menghindari tindakan koruptif.