KPK dan Korea Selatan Intensifkan Koordinasi Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Korea Selatan untuk mengungkap kasus dugaan suap proyek PLTU Cirebon yang melibatkan tersangka Herry Jung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan koordinasi internasional dalam mengusut kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan Herry Jung (HJ), General Manager Hyundai Engineering and Construction yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019. Koordinasi intensif dilakukan dengan aparat penegak hukum (APH) Korea Selatan melalui Kementerian Hukum dan HAM Indonesia serta Kementerian Kehakiman Korea Selatan (MOJ).
Langkah koordinasi ini ditegaskan oleh anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi skala internasional. Budi menjelaskan bahwa modus korupsi kini semakin kompleks dan tak mengenal batas yurisdiksi, sehingga kerja sama antar negara sangat krusial. "Mengingat modus-modus korupsi juga semakin kompleks, semakin rumit, tidak lagi mengenal batas-batas yurisdiksi, sehingga memang butuh komitmen dunia internasional untuk sama-sama dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Budi.
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami berbagai informasi terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi yang merupakan warga negara asing. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi ini. "Tentu KPK akan melihat pihak-pihak mana saja yang nantinya bertanggung jawab dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Budi.
Kasus Suap dan Tersangka yang Terlibat
Herry Jung bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkaranya, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra, Bupati Cirebon periode 2014-2019. Suap ini terkait perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), dari total janji suap sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.
Kasus ini menunjukkan betapa luasnya jaringan korupsi yang melibatkan pihak-pihak dari berbagai negara. Kerja sama internasional menjadi kunci untuk mengungkap dan menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Koordinasi Internasional dalam Pemberantasan Korupsi
Kerja sama KPK dengan APH Korea Selatan menjadi contoh nyata pentingnya kolaborasi internasional dalam melawan korupsi. Informasi dan bukti yang diperoleh dari Korea Selatan akan sangat membantu dalam melengkapi konstruksi perkara dan memperkuat proses hukum di Indonesia. KPK berharap kerja sama ini akan menghasilkan pengungkapan fakta yang utuh dan adil.
KPK juga menekankan pentingnya komitmen global dalam memberantas korupsi. Modus operandi korupsi yang semakin canggih dan lintas batas memerlukan sinergi antar negara untuk mencegah dan menindak kejahatan ini secara efektif. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan kasus-kasus korupsi serupa dapat diungkap dan diproses secara hukum.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi. KPK berkomitmen untuk terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam proyek-proyek infrastruktur besar. Mekanisme pencegahan korupsi yang kuat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Dengan adanya kerja sama internasional ini, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menjadi contoh bagaimana kerja sama internasional dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.