KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Izin PLTU Cirebon: Eks Direktur dan Presiden Direktur CEPR Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi, mantan Direktur dan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), terkait kasus dugaan suap izin pembangunan PLTU Cirebon yang menjerat Herry Jung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah signifikan dalam mengungkap kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon. Pada Jumat, 2 Mei 2024, KPK memanggil dua saksi kunci untuk dimintai keterangan. Kedua saksi tersebut adalah mantan petinggi PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), perusahaan yang terlibat dalam proyek PLTU tersebut. Pemanggilan ini menambah daftar panjang rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan KPK terkait kasus yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada awak media. Ia menyebutkan kedua saksi yang dipanggil adalah TGH dan HRD, keduanya berstatus sebagai swasta. Identitas TGH kemudian terungkap sebagai Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affair PT CEPR, sementara HRD adalah Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT CEPR. Keterlibatan mereka dalam kasus ini menjadi fokus utama penyidik KPK dalam upaya mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.
Kasus dugaan suap izin PLTU Cirebon ini telah menyeret beberapa nama penting sebagai tersangka. Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering and Construction, dan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019. Keduanya diduga terlibat dalam memberikan suap kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra, untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU.
Mantan Petinggi CEPR Diduga Tahu Aliran Dana
Pemanggilan Teguh Haryono dan Heru Dewanto sebagai saksi oleh KPK mengindikasikan bahwa kedua mantan petinggi PT CEPR ini diduga memiliki informasi penting terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap tersebut. Sebagai mantan Direktur Corporate Affair dan Presiden Direktur, Teguh dan Heru tentu memiliki akses dan pengetahuan yang luas mengenai operasional perusahaan, termasuk dalam hal perizinan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain.
KPK kemungkinan besar akan menggali informasi terkait peran keduanya dalam proses perizinan pembangunan PLTU Cirebon. Pertanyaan-pertanyaan seputar komunikasi, pertemuan, dan dokumen-dokumen terkait perizinan akan menjadi fokus pemeriksaan. Informasi yang diperoleh dari keduanya diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap lebih detail jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Proses pemeriksaan terhadap Teguh dan Heru akan menjadi kunci penting dalam melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK. Keterbukaan dan kerjasama kedua saksi sangat diharapkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan KPK dalam menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Dugaan Suap Miliaran Rupiah
Dalam konstruksi perkara yang telah disusun KPK, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra. Jumlah tersebut merupakan bagian dari janji awal sebesar Rp10 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah proses perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon oleh PT CEPR.
Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Suap ini terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia. Besarnya jumlah suap yang diduga diberikan menunjukkan skala besarnya dugaan korupsi dalam kasus ini.
Kedua tersangka, Herry Jung dan Sutikno, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang berat menanti jika keduanya terbukti bersalah.
Proses hukum dalam kasus ini masih terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Pemanggilan saksi-saksi kunci, termasuk Teguh Haryono dan Heru Dewanto, menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam dugaan suap izin PLTU Cirebon.
Dengan terungkapnya fakta-fakta baru melalui pemeriksaan saksi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kompleksitas kasus ini dan betapa pentingnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.