KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap PLTU Cirebon, Bukti Penyidikan Tetap Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan PLTU Cirebon, membuktikan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon. Pemanggilan dua saksi pada Jumat (2/5), yaitu eks Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) Heru Dewanto dan eks Direktur Corporate Affair PT CEPR Teguh Haryono, menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam menyelesaikan perkara ini. Pemanggilan ini menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan kasus yang telah berjalan cukup lama sejak penetapan tersangka pada November 2019.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pemanggilan saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan suap PLTU Cirebon tetap berjalan. Meskipun terdapat jeda waktu antara penetapan tersangka dan pemanggilan saksi, KPK menjelaskan hal ini disebabkan oleh manajemen waktu penanganan perkara yang kompleks. KPK menangani banyak kasus sekaligus, beberapa di antaranya bahkan berada di lokasi berbeda, sehingga prioritas penanganan perkara menjadi pertimbangan utama.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan selama alat bukti masih terpenuhi. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menjalankan tugasnya. Pemanggilan saksi merupakan langkah penting dalam mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pemanggilan Saksi dan Kronologi Kasus
Pemanggilan Heru Dewanto dan Teguh Haryono terkait dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019. Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra. Suap tersebut terkait perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, yang awalnya dijanjikan sebesar Rp10 miliar.
Selain Herry Jung, Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan dari PT Kings Property Indonesia. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemanggilan saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai aliran dana suap dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penjelasan KPK Terkait Jeda Waktu Penyidikan
Terkait jeda waktu antara penetapan tersangka pada 15 November 2019 dan pemanggilan saksi pada 2 Mei 2024, KPK memberikan klarifikasi. Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh manajemen waktu dan prioritas penanganan perkara. Satu tim penyidik seringkali menangani beberapa kasus sekaligus, bahkan di lokasi yang berbeda. Perkara-perkara yang tersangka sudah ditahan menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan.
Penjelasan ini memberikan konteks penting dalam memahami proses hukum yang panjang dan kompleks. KPK harus memprioritaskan kasus-kasus tertentu berdasarkan berbagai faktor, termasuk ketersediaan bukti, tingkat urgensi, dan ketersediaan sumber daya. Proses hukum yang teliti dan hati-hati diperlukan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam setiap kasus yang ditangani.
Dengan pemanggilan saksi ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap kasus dugaan suap PLTU Cirebon hingga tuntas. Proses hukum akan terus berjalan, dan publik diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangannya.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas korupsi di negeri ini.